jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Lulung Abraham Lunggana mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menjaga etika. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam UU tersebut dikatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur dalam rangka menjalankan pemerintahan daerah harus menjaga etika dan norma. "Etika dan norma itu undang-undang," kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/2).
BACA JUGA: Lulung: Tidak Bos, Kita Apresiasi Program Itu
Lulung mengingatkan, sebagai seorang pimpinan tidak boleh berkata bajingan, bilang DPRD penipu dan sarang penipu. Menurutnya, harus ada bukti terlebih dahulu. "Sekarang kan coba deh anak-anak temen DPRD semua nanya 'papah korupsi' tuh, kan jahat berarti," ucap Lulung.
Soal etika itu, sambung Lulung, dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011. Gubernur, lanjut dia, harus menjalankan etika dan norma dalam rangka menjaga stabilitas politik.
BACA JUGA: Ahok Dianggap Tidak Punya Sopan Santun
"Dua tahun lebih ini kita bicara Ahok dua P; prestasi atau perilaku. Kita banyak mengkritisi soal eprilaku Pak Ahok. Dari persoalan dia mengatakan warga Pluit sama Blok A bajingan, masih banyak lagi," tandas Lulung. (gil/jpnn)
BACA JUGA: ââ¬Å½Wow..Banyak Banget Aturan yang Dituduhkan Dilanggar Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ih Ngeri, Lulung Bilang Allah Akan Azab Ahok
Redaktur : Tim Redaksi