Ini Poin Krusial di Revisi UU Pilkada

Jumat, 15 April 2016 – 16:26 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: dok. JPNN

JAKARTA -Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hadir di Komisi II DPR untuk membahas kelanjutan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada) perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2015.

Sebelum rapat, Tjahjo sempat mengungkapkan sejumlah masalah krusial yang harus dibicarakan dengan DPR dalam rangka revisi terbatas UU yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 2017.

"Ada beberapa poin yang mengalami perdebatan cukup panjang. Salah satunya menyangkut tahapan calon mendadak meninggal itu bagaimana," kata Tjahjo di gedung DPR Jakarta, Jumat (15/4).

Kemudian, anggota dewan, PNS, polri dan TNI yang mencalonkan diri cukup mengajukan cuti atau harus mengundurkan diri.  Selain itu masalah pasangan calon boleh mengeluarkan sebagian anggaran untuk kampanye atau tidak dibolehkan. Yang terbaru juga soal ketika seorang kepala daerah terpilih ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebelum dilantik.

"Kalau di undang-undang kan boleh (dilantik) karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali operasi tangkap tangan dan narkoba. Itu klausul yang belum clear," ujar mantan Sekjen DPP PDIP itu.

Tjahjo menilai waktu yang tersisa masih mencukupi untuk membahas berbagai persoalan yang masuk daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada. Diperkirakan dalam dua minggu akan tuntas.

Lalu bagaimana soal syarat calon independen dan parpol? Tjahjo menilai ketentuan soal poin terakhir ini tidak perlu diubah. "Kalau saya pikir tidak usah, sesuai undang-undang yang lama, tapi bagaimana nanti teman-teman di DPR," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Tanggapi Ahok, Mendagri: Mulutmu Harimaumu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Bikin Langkah Kejutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler