Ini Potensi Masalah Penyelenggaraan Pilkada-Pemilu Berhimpitan

Sabtu, 06 Mei 2017 – 09:46 WIB
Pemilu. ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menilai penyelenggaraan Pilkada 2018 yang berhimpitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2019, menyimpan sejumlah potensi masalah. Baik itu dalam hal rekrutmen penyelenggara, pengelolaan tahapan, maupun pembiayaan nantinya.

Karena itu diharapkan, Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang tengah dibahas oleh DPR nantinya dapat menata dan memberi solusi terbaik.

BACA JUGA: KPU Bakal Kesulitan Tentukan DPT Terakhir

“Ada beberapa situasi tidak ideal yang akan terjadi di tengah-tengah penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 dan Pemilu serentak 2019. Seperti berakhirnya masa jabatan komisioner KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ini mau diapakan. Apa mau diperpanjang masa jabatannya atau diperpendek,” ujar Hasyim pada diskusi yang digelar Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di Media Center KPU RI, Jumat (5/5).

Menurut Hasyim, KPU tidak bisa menata permasalahan tersebut, tanpa dukungan dari pihak lain. Karena bukan kewenangan penyelenggara sepenuhnya.

BACA JUGA: Direktur Politik Dalam Negeri: Pilpres 2019 Jangan Sampai Tegang

Selain masalah siklus pergantian penyelenggara, masalah lainnya kata Hasyim, terkait rekrutmen badan penyelenggara pada level ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Pada waktu yang berdekatan kami akan membentuk badan ad hoc untuk Pilkada 2018 dan juga Pemilu 2019. Apakah nanti PPK dan PPS pilkada serentak 2018 dikukuhkan menjadi PPK dan PPS pemilu 2019 atau direkrut baru, atau merangkap mengelola pilkada serentak 2018 dan sekaligus 2019,” ujarnya.

BACA JUGA: Pilpres 2019 Diprediksi Panas Mirip Pilkada DKI

Hasyim menilai, jika penyelenggara badan adhoc dibentuk terpisah, maka akan ada dua badan adhoc di setiap kecamatan dan desa/kelurahan di Indonesia. Satu badan adhoc yang mengelola pilkada serentak dan satu lagi mengelola pemilu.

“Ini bagaimana? Kalau digabung menjadi satu sumber pembiayaannya juga menjadi soal. Pembiayaan pilkada bersumber dari APBD, sementara pemilu dari APBN. Ini menjadi problem lagi. Masalah ini harus diklirkan agar KPU tidak cuci piring setelah selesai pilkada,” pungkas Hasyim.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maju Pilgub Jatim, Ibas Bakal Diganjal Loyalis Anas


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler