jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab, mengenai perkara kekarantinaan kesehatan atau kerumunan di Petamburan, Jakarta.
"Tolak," bunyi putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Senin (11/10).
Putusan tersebut membuat eks Imam Besar FPI itu tidak lagi menjalani masa penahanan terkait kasus Petamburan.
Dalam memutuskan perkara itu, duduk para hakim, yakni Suhadi sebagai hakim ketua, sementara Soesilo dan Desnayeti masing-masing sebagai anggota.
BACA JUGA: Ustaz Yusuf Mansur Ajak Ibu-ibu dan Remaja Putri Berinvestasi Emas
Selaku pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum dan termohon atau terdakwa Moh Rizieq Shihab.
Sebelumnya, permohonan kasasi itu diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terhadap terdakwa Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Petamburan.
BACA JUGA: Selama PON Berlangsung, Satgas Covid-19 Sebut Kesadaran Prokes Papua Meningkat
Rizieq tetap divonis delapan bulan pidana penjara. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Kirin Bagikan Tips Mengolah Sisa Makanan jadi Hidangan Baru
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga