jpnn.com, JAKARTA - Langkah Rektor Universitas Andalas (Unand) Tafdil Husni menghapus syarat bebas LGBT untuk calon mahasiswa baru, dinilai sah-sah saja. Menurut Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji, urusan LGBT sangat sensitif. Perspektifnya bisa dilihat dari berbagai sisi yaitu agama dan HAM.
"Kalau dari sisi agama memang ini tidak sesuai dengan ajaran agama mana pun. Tapi di sisi lain LGBT sudah jadi pilihan hidup banyak manusia," kata Indra yang dihubungi, Rabu (3/5).
BACA JUGA: MUI Sesalkan Syarat Bebas LGBT untuk Masuk Unand Dihapus
Dia mempertanyakan, apakah secara hukum LGBT itu dilarang di Indonesia. Kalau tidak ada aturannya di KUHP, itu artinya LGBT tidak melanggar hukum Indonesia
"Menurut saya karena ini adalah PTN disesuaikan saja dengan hukum yang berlaku. Yang jadi pertanyaan, yakin nggak LGBT dilarang secara hukum? Saya nggak yakin lho," ucapnya.
BACA JUGA: Pesta Gay di Surabaya, Media Internasional Sentil Indonesia
Karena tidak ada larangan dalam undang-undang itulah, lanjut Indra, rektor PTN mengambil keputusan yang "aman" dengan menghapus syarat tersebut. Jika tidak, rektor bisa kena teguran dari Komnas HAM.
"Kalau ingin memerangi LGBT baiknya para rektor adakan banyak kegiatan edukatif mengenai bahaya LGBT seperti kena AIDS dan lainnya. Sepertinya itu lebih kena sasaran," tandasnya.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Ada Seleb Transgender Terlibat Dia yang Kau Panggil Perempuan, Netizen Sewot
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Kendall Jenner Sudah Jadi Wanita Seutuhnya
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad