Ini Salah Satu Penyebab Ekspor Benih Lobster Terhambat

Rabu, 24 Juni 2020 – 15:10 WIB
Benih Lobster. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat harus segera mempercepat koordinasi dengan provinsi dan kabupaten agar kebijakan ekspor benih lobster tak terhambat.

Akademisi bidang pertahanan Hamzah Zaelani Marie mengatakan, gerak cepat pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diperlukan dalam mengeksekusi kebijakan yang sudah dibuat.

BACA JUGA: Benih Lobster Akan Diselundupkan ke Sejumlah Negara, Nilainya Fantastis

Sehingga semua kendala yang terjadi di lapangan dapat diselesaikan dan tidak berlarut-larut. Dengan begitu kebijakan ekspor benih Lobster tidak sekadar di atas kertas.

Hamzah menyoroti beberapa poin yang menjadi fakta dari kebijakan ekspor benih lobster tersebut yang sebenarnya sudah legal, tapi sulit berjalan dengan lancar.

BACA JUGA: Ekspor Benih Lobster Bantu Perekonomian Nelayan di Masa Darurat Covid-19

"Alur yang berbelit tersebut kemudian diperparah dengan lemahnya birokrasi dan lambatnya koordinasi antara KKP pusat, Provinsi dan Kabupaten. Sehingga memakan waktu mingguan dalam proses penetapan nelayan dan masih belum selesai karena birokrasi yang rumit," ujar Hamzah melalui keterangannya, Rabu (24/6).

Kendala birokrasi tersebut harus segera diselesaikan karena jika tidak tentu hal ini sangat merugikan nelayan sebagai ujung tombak dari kekuatan maritim bangsa.

BACA JUGA: Istriku Selingkuh dengan Seorang Pegawai, Foto Syur Sampai Beredar di Masyarakat

Birokrasi yang rumit tentu juga menghambat iklim investasi di sektor kelautan dan perikanan.

"Ketidaksamaan irama, KKP pusat memerintahkan pelaku usaha untuk segera jalan ekspor karena sudah mengantongkan izin, tetapi di waktu yang sama provinsi dan kabupaten belum siap. Jelas ini sangat merugikan. Seharusnya upaya-upaya ekspor didukung. Mengingat kita tengah mengalami defisit neraca perdagangan," ujarnya.

Contoh lain dari rumitnya birokrasi, beber Hamzah, adalah sulitnya melakukan penerbitan proses Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) yang mana sebetulnya memiliki persyaratan yang cukup simple, namun harus melampaui proses tingkatan-tingkatan regulator yang tidak sinkron.

"Jangan sampai para perusahaan jadi dilematis, ingin segera melakukan ekspor karena sudah mengantongi izin dan mengikuti semua persyaratan yang diwajibkan oleh KKP, tetapi infrastruktur untuk melewati jalan ini masih banyak bolongnya, sehingga para perusahaan pun jadi bingung antara maju dan diam di tempat," ujarnya.

Sementara, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya bisa saja mengusut adanya dugaan diskriminasi terhadap proses izin untuk ekspor benih lobster ini.

Guntur menegaskan praktik monopoli harus dihindari karena tidak memberikan kesempatan yang adil kepada para pelaku usaha untuk bersaing secara sehat.

"KPPU dapat melakukan penyelidikan baik melalui laporan maupun inisiatif," ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali mempersilakan publik mengadukan masalah ekspor tersebut ke KPPU.

Dipastikan jika pihaknya siap untuk memberikan penjelasan maupun menerima kritikan apabila terdapat dugaan penyelewengan dari implementasi kebijakan KKP. "Kalau anda tidak puas, jalurnya juga ada, misalnya ke KPPU," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 mengizinkan ekspor benih lobster.

Meski demikian, belum ada regulasi turunan mengenai kebijakan ekspor produk perikanan tersebut, termasuk mengenai tata cara pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Namun, dua perusahaan telah melakukan ekspor 97.500 benih lobster terdiri atas tujuh koli, pada Jumat (12/6), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke Vietnam. (mg11/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler