Ini Sanksi Bagi Daerah Jika Penyerapan Anggarannya Lamban

Kamis, 03 September 2015 – 18:03 WIB
Lihut Binsat Panjaitan. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah pusat mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk dapat dengan segera menggunakan anggaran. Karena jika tidak, bakal ada sanksi yang mengancam. 

Sebab anggaran dikucurkan sebesar-besarnya bagi pembangunan dan mensejahterakan masyarakat. Karena itu harus segera digunakan.

BACA JUGA: Presiden Diminta Terbitkan Kebijakan Perlindungan Sosial

"Pada rapat kabinet kemarin beberapa sanksi sedang dirumuskan," ujar Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Kamis (3/9).

Menurut Luhut, beberapa usulan sanksi yang dirumuskan antara lain, pengurangan anggaran yang kemungkinan akan diterapkan dengan pemberian surat utang. 

BACA JUGA: KPK Janji Jerat Semua Penyuap Akil

"Mungkin pengurangan anggaran kalau terjadi di tahun berikutnya, seperti pemberian melalui surat utang. Sehingga demikian dia tahu daerahnya menderita karena dia (pejabat daerah,red) tidak perform," ujarnya.

Saat ditanya apakah dengan sanksi pengurangan dana alokasi khusus (DAK) tidak merugikan daerah, Luhut menyatakan sanksi hanya untuk mengingatkan Pemda memperhatikan keperluan daerahnya.

BACA JUGA: Usai Nyebrang ke KIH, Zulkifli Temui Elite KMP, Ngakunya Sih...

"Makanya pemda harus betul-betul memperhatikan keperluan daerahnya," ujar Luhut.

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah berupaya maksimal melakukan perbaikan menyeluruh di segala aspek. Karena butuh dukungan dari semua pihak, terutama pemda.

"‎Saya melihat saat ini juga banyak pasal karet dalam undang-undang keuangan negara. Termasuk juga tindak pidana korupsi. Nantinya kami akan perbaiki semua," ujar Luhut.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buwas: Saya Sesuai Protap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler