jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan alasan tidak memecat Bripda RPH, polisi wanita yang menjadi kekasih gelap Briptu A.
Bripda RPH sebelumnya bertugas sebagai staf pribadi atau Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: 5 Fakta Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH, Poin 4 Tega Banget
Polwan cantik itu hanya diberikan sanksi demosi (pindah jabatan ke yang lebih rendah) ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma).
Sementara itu, Briptu A diberhentikan tidak dengan hormat.
BACA JUGA: Briptu A Menyimpan Kontak Polwan Cantik Selingkuhannya dengan Nama Unik
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Bripda RPH tak dipecat, sesuai keputusan sidang etik.
"Itu putusan sidang," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5).
BACA JUGA: Oknum Polisi Briptu AH Ditangkap, Kasusnya Sungguh Bikin Malu Polri
Menurut Zulpan keputusan sidang etik sama dengan putusan hakim di pengadilan.
"Sidang disiplin saat itu sama dengan putusan hakim dalam persidangan, hanya hakim yang tahu apa yang menjadi landasan putusan," kata Zulpan.
Kasus perselingkuhan kedua anggota polisi itu dinarasikan dalam 'Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya'.
Video itu viral seusai diunggah oleh istri Briptu A di Instagram.
Istri Briptu A menjelaskan sang suami yang menikahinya pada 2016 itu, berselingkuh dengan polwan berpangkat Bripda berinisial RPH.
Sang suami mulai berulah saat istrinya hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
Dia mengatakan suaminya pernah pergi ke luar kota dengan oknum polwan tersebut.
Si istri juga membeberkan Briptu A menyimpan kontak selingkuhannya itu dengan nama 'Teteh Ayam Penyet'.
Mengetahui perselingkuhan Briptu A itu, sang istri langsung mencari tahu dan kaget mengetahui selingkuhan suaminya ternyata Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.
Dia langsung menghubungi Bripda RPH untuk menanyakan hubungan gelap dengan suaminya.
Bripda RPH meminta maaf dan mengatakan bahwa dia tidak tahu Briptu A sudah beristri.
Istri Briptu A melaporkan kenakalan suaminya itu pada Desember 2019.(cr3/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama