Ini SE MenPAN-RB Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan 1444 H

Selasa, 21 Maret 2023 – 12:54 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas menerbitkan SE tentang aturan jam kerja ASN selama Ramadan 1444 H. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA –Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

BACA JUGA: Ini Isi Surat MenPAN-RB Azwar Anas yang Bikin Honorer Kecewa Berat, PHP!

SE tentang jam kerja ASN pada Ramadan 1444 H ini ditandatangani MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/3).

Diatur dalam SE bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

BACA JUGA: Sejumlah Pemain Timnas Puasa Ramadan, Shin Tae Yong: Agak Sulit juga Bagi Saya

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

“Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30,” demikian bunyi SE tersebut, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

BACA JUGA: Pernyataan MenPAN-RB Azwar Anas Ini Bikin Honorer K2 Senang, Non-K2 Jangan Sedih

Untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Penetapan jam kerja ASN selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler