jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Kejaksaan Erna Ratnaningsih mengatakan, sumber daya manusia kejaksaan masih menjadi pekerjaan rumah terbesar pimpinan kejaksaan di tahun-tahun mendatang. Menurut Erna, mekanisme dan parameter yang digunakan dalam proses rapat pimpinan untuk menentukan promosi dan mutasi di lingkungan kejaksaan perlu lebih transparan dan terukur secara objektif.
Karenanya, Komjak mendorong kompetisi sehat dan beretika dalam pengisian jabatan dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kesempatan yang sama. "Harus mengindahkan rambu-rambu terkait aparatur sipil negara," kata dia, Selasa (21/12).
BACA JUGA: Mengharukan, Seperti Ini Pesan Adhyaksa Dault saat Hari Ibu
Menurut Erna, kejaksaan sampai saat ini belum menerapkan manajemen ASN sebagaimana diatur dalam UU nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, khususnya dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi. Menurut dia, hal ini mengakibatkan kejaksaan kesulitan melaksanakan manajemen SDM yang berbasis sistem merit secara konsisten berlandaskan asas-asas profesional, netralitas, akuntabilitas dan keterbukaan.
Lebih lanjut Komjak mengingatkan kejaksaan lebih serius mencegah perpindahan SDM-nya yang potensial dan mumpuni. Ia mengatakan, banyak jaksa yang dikaryakan di luar instansi kejaksaan dan membawa nama harum Korps Adhyaksa namun kurang terakomodasi ketika kembali ke induknya.
BACA JUGA: TERLALU! Pilot dan Pramugari tak Hanya Nyabu, tapi...
Menurut dia, pada akhirnya dapat merugikan kejaksaan jika SDM yang potensial ini lebih memilih untuk berbakti di instansi lain dengan membawa pengetahuan dan pengalamannya. Padahal seharusnya itu sangat bermanfaat bagi organisasi kejaksaan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Usai Reses, Pansus Garap Papa Aksa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi tak Mungkin Tegur JK, DPR yang Harus Bersikap
Redaktur : Tim Redaksi