jpnn.com - SERGAI - Sejatinya sekolah tempat untuk menimba ilmu, namun sekolah dasar (SD) yang satu ini malah bertindak beda.
Ya, ini terkait Alif, Murid SD 108293 di Jalan Kabupaten Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. Karena alasan tak pandai membaca, pihak sekolah meminta orang tua Alif memindahkan anaknya ke sekolah lain.
BACA JUGA: Venna Melinda: Buku Itu Terlalu Vulgar...
Padahal Alif baru tercatat mengenyam pendidikan di sekolah itu beberapa bulan. Namun, bocah 6 tahun itu terpaksa keluar ruang kelas saat ingin mengikuti jam pelajaran.
Kepala sekolah SD 108293 sebelumnya memanggil orang tuanya untuk datang menandatangani selembar surat yang diberikannya.
BACA JUGA: Para Guru Khawatir Kehilangan Rp 500 Ribu Per Bulan
Isi surat tersebut menyatakan agar orangtua Alif bersedia memindahkan anaknya ke sekolah lain. Pasalnya Alif tidak pandai membaca.
Sri Mahyuni, 30, ibu Alif, mengaku heran ketika melihat anaknya keluar dari kelas pada saat mengikuti jam pelajaran. Selain itu dia semakin tercengang setelah Kepala Sekolah Farida Erawati menyodorkan surat tersebut.
BACA JUGA: Disdik Pasbar Dinilai Lamban, Sungguh Mengecewakan
“Jika anak saya yang masih duduk di bangku Kelas 1 SD tak pandai membaca seharusnya diajari sampai pandai. Ini malah disuruh pindah ke sekolah lain dengan mengeluarkannya dari jam pelajaran,” ungkap Sri lirih seperti diberitakan pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini (5/10).
Sri juga menerangkan, ketika dirinya mendatangi sekolah tersebut untuk menanyakan kebenaran atas alasan si Kepsek tersebut mengeluarkan anaknya, malah mendapatkan saran.
“Padahal pagi sebelum berangkat, Alif sangat semangat untuk belajar di kelasnya, tapi hanya karena hal yang biasa terjadi pada anak-anak dirinya tidak bisa membaca huruf ‘B’, Alif malah dikeluarkan dari sekolah secara sepihak,” kata Sri.
Sri mengatakan, menyekolahkan Alif agar kelak bisa membaca. “Ini kok malah dikeluarkan dari sekolah gara-gara tak bisa baca. Kan aneh,” tuturnya.
Kepala Sekolah Dasar yang didirikan pada tahun 1987 dan beroperasi pada Tahun 1988 itu, Farida Erawati.Mpd (50) belum bisa dimintai keterangan. Beberapa kali dihubungi, dia memilih bungkam.
Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai Arianto, Spd, mengaku akan menindaklanjuti kasus tersebut. “Akan kami tindak lanjuti informasi kasus ini. Tapi pada intinya,untuk jenjang Sekolah Dasar tak boleh ada alasan dikeluarkan, apa pun alasannya,” kata Arianto.
Langkah awal, Dinas Pendidikan Sergai akan meminta klarifikasi dari guru dan kepala sekolah yang bersangkutan.
Arianto Spd menegaskan, tidak ada alasan apapun bagi pihak sekolah untuk mengeluarkan siswa yang tidak bisa membaca. “Justru anak tersebut disekolahkan tujuannya untuk bisa membaca dan menulis,” kata Arianto,SPd. (cr4/yaa/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buku Penjas Berbau Porno Ditengarai Beredar di 266 Sekolah Dasar
Redaktur : Tim Redaksi