Ini Sembilan Syarat Dasar Pelamar CPNS 2018

Selasa, 18 September 2018 – 06:59 WIB
Pelamar CPNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jelang pendaftaran CPNS 2018, banyak masyarakat yang memertanyakan perihal siapa saja yang berhak untuk melamar. Menurut Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.

Ada sembilan persyaratan yang harus dipenuhi. Peratma, Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Kedua, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

BACA JUGA: Ingat, 19 September Pengumuman Lowongan CPNS Dibuka

Syarat ketiga, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Keempat, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: Pemerintah Harus Tahu, Honorer K2 Tua Bisa Marah Juga

Kelima, ridak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis. Keenam, Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan. Ketujuh, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Delapan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. Sembilan, persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BACA JUGA: Hari Ini Belasan Ribu Guru Honorer K2 Mogok Mengajar

"Namun demikian, batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun bisa dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah," terang Ridwan di Jakarta, Senin (17/9).

Pada 19 September 2018, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan tapi informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Pembukaan penerimaan CPNS melalui web tersebut akan diumumkan kemudian. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... CPNS 2018 Jalur Umum, Pengabdian Honorer K2 Dicueki


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler