Ini Sinyal Tegas dari Pak Buwas: Sikat Polisi Pembuat Kotor Institusi

Senin, 29 Juni 2015 – 15:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyatakan bahwa dirinya tidak akan memberi toleransi kepada anggotanya yang melakukan tindakan pidana. Pernyataan itu untuk menanggapi adanya perwira menengah di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP PN yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Buwas -sapaan Budi Waseso- menegaskan, pihaknya tak akan pandang bulu dalam penegakan hukum. Menurutnya, AKBP PN yang nota bener perwira menengah Polri dan bertugas di Bareskrim tetap harus diproses hukum karena sangkaan memeras pelaku kasus narkoba.

BACA JUGA: Siap-Siap, Mudik Nanti Bakal Lebih Banyak Pengguna Mobil Pribadi

"Itu untuk pembuktian bahwa penegakan hukum tidak memilah-milah. Itu kan anak buah saya juga, tapi tetap dilakukan penegakan hukum," katanya di Mabes Polri, Senin (29/6).

Mantan Kapolda Gorontalo itu mengaku sependapat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada hari antinarkoba bahwa upaya memberantas pelaku narkoba juga harus sampai pada para bekingnya. Budi menegaskan, aparat yang menjadi beking pelaku kejahatan berarti telah mengotori institusi.

BACA JUGA: Desak Jokowi Boikot Pemerintah Myanmar

"Iya dong, yang sudah mengotori institusi harus ditindak tegas. Apalagi aparat penegak hukum," katanya.

Buwas juga mengatakan, kasus PN menjadi pelajaran penting tentang cara Polri mengawasi anggota-anggotanya dalam bertugas. Namun, yang tak kalah penting adalah penegakan hukum.  "Kalau unsurnya memenuhi dan laik dipecat, ya pecat," tandas lulusan Akademi Kepolisian 1984 ini.

BACA JUGA: Ada Haji Lulung Lagi di Bareskrim Polri, Katanya Cuma Antar Ini

AKBP PN merupakan tersangka pemerasan terhadap pengusaha karaoke. Ia memeras pengusaha tempat hiburan itu dengan kedok pengusutan kasus narkoba. Kini, perwira menengah Polri itu sudah menjadi tahanan di Bareskrim.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Menteri Mbalelo, Istana Pastikan Kabinet Kerja Tetap Solid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler