Ini soal Bharada E, Tim LPSK ke Bareskrim Polri Menjalankan Tugas

Selasa, 09 Agustus 2022 – 16:27 WIB
Wakil Ketua LPSK Achmadi saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Selasa (9/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri perihal pengajuan justice collaborator (JC) dari Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8).

LPSK sebelumnya menerima pengajuan justice collaborator dari Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri: Ada Perbuatan Berulang Dialami Putri Candrawathi, Begini

Pengajuan diri sebagai JC dilakukan Bharada E melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin pada Senin (8/8) siang.

"Tadi melakukan koordinasi untuk melakukan upaya pendalaman untuk memperoleh informasi, keterangan dalam rangka tugas yang diemban LPSK. Intinya itu," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi di Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Mendadak Brimob Bersenjata Datang ke Rumah Ferdy Sambo Saat Azan Berkumandang

Achmadi hanya menjawab diplomatis saat dikonfirmasi apakah keputusan JC Bharada E dikabulkan LPSK atau tidak.

"Yang jelas, kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik juga masih terus melakukan pendalaman. LPSK juga sedang melakukan pendalaman," tutur Achmadi.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Berurai Air Mata Bicara Cinta, Dahlan Iskan: Sangat Wanita

Bharada E mengajukan diri sebagai JC untuk membantu penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Bharada E mengaku bukan aktor utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: Brimob Bersenjata Sambangi Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Ini Kata Irjen Dedi

Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler