Ini Solusi dari Politikus PKS soal Kisruh Calon Kapolri

Selasa, 24 Maret 2015 – 03:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang duduk di Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsy menyatakan bahwa proses politik di DPR terhadap Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai calon Kapolri sebenarnya sudah tuntas. Aboe menegaskan, proses terhadap BG itu harusnya dihormati dan dieksekusi.

"Proses pencalonan BG tuntas di paripurna DPR. Meski presiden belum mengeksekusinya, tapi kita wajib menghargai putusan institusi itu," kata Aboe di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (23/3).

BACA JUGA: Jokowi Maju jadi Calon Ketum PDIP Tabrak Aturan Sendiri

Hanya saja, katanya, Presiden Joko Widodo justru telah mengirim surat yang isinya pengajuan nama Komjen (Pol) Badrodin Haiti (BH) sebagai calon Kapolri. Hanya saja, Aboe juga mempertanyakan alasan Jokowi tak melantik BG sebagai calon Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR, namun justru mengusulkan Badrodin.

"Ini apa lagi alasan Presiden Jokowi mengajukan Komjen BH? Kalau alasannya masuk akal dan tidak melanggar konstitusi, Komjen BH tentu diterima, dengan syarat tetap mengikuti uji kepatutan dan kelayakan yang oleh UU menjadi kewenangan DPR menjalankannya," ujar Aboe.

BACA JUGA: Din Syamsuddin Sesalkan Diskriminasi Nama Muhammad dan Ali di Bandara

Namun, katanya, DPR justru berada dalam posisi dilematis. Sebab, untuk menolak usulan tentang nama Badrodin itu jelas tak mungkin karena pengusulan nama calon Kapolri memang hak prerogatif presiden.

Hanya saja Aboe punya pemikiran lain. Ia mencoba menyodorkan jalan tengah, yakni menjadikan Badrodin sebagai Kapolri dan BG sebagai wakilnya.

BACA JUGA: Pengamat Nilai UU yang Ada Cukup untuk Perangi ISIS

"Itu hak prerogatif Presiden, tapi hak uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Jadi kita akan lihat suratnya dulu. Kalau isi suratnya bagus kita lanjut. Atau kalau mau paket, ajukan saja Komjen BH sebagai calon Kapolri dan Komjen BG untuk posisi calon Wakapolri," sarannya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurdin Halid Sebut Pemalsu Mandat Munas Ancol Dibayar Rp 500 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler