Ini Solusi Paten Agar Penghapusan Honorer 2023 Tidak Menambah Pengangguran

Jumat, 08 Juli 2022 – 22:04 WIB
Ilustrasi pegawai honorer lulus PPPK. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

jpnn.com, JAMBI - Pemerintah daerah masih berharap pemerintah pusat bisa mengangkat seluruh honorer menjadi PPPK menjelang 2023.

Harapan pengangkatan semua honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman.

BACA JUGA: Wow, Daerah Ini Ajukan Ribuan Formasi PPPK Guru Jelang Penghapusan Honorer

"Kami berharap dengan pemerintah pusat agar tenaga honorer itu didorong ke PPPK, termasuk di kabupaten kota," kata Sudirman di Jambi pada Jumat (8.7).

Diketahui, pemerintah bakal menghapus tenaga honorer sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005.

BACA JUGA: Heboh 500 Honorer Fiktif di Provinsi Ini, Nama Terdaftar, Orangnya Tidak Ada, Alamak!

Menurut Sudirman, melalui ketentuan itu pemerintah melarang pengangkatan honorer atau tenaga kontrak lainnya seperti Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Namun, seiring berjalannya waktu, PP 48 tahun 2005 tersebut direvisi menjadi PP 49 tahun 2018 yang membolehkan untuk mengangkat honorer.

BACA JUGA: Detik-Detik Bechi Anak Kiai Jombang Menyerahkan Diri, Ternyata Sembunyi di Sini

"Pemerintah mempedomani regulasi dan aturan pada PP 48 tahun 2005. Ini jadi alasan pemerintah menghapus tenaga honorer," ucapnya.

Sementara pada PP 49 tahun 2018, katanya, pemerintah membolehkan pengangkatan honorer yang di atur dalam jangka waktu lima tahun sehingga pada 2023 mendatang, honorer dihapus.

"Kalau tidak mempedomani ini, pemerintah pusat akan memberikan sanksi," lanjutnya.

Sudirman berpendapat dengan mengangkat pegawai non-ASN menjadi PPPK maka diharapkan pada saat penghapusan honorer 2023 tidak terjadi peningkatan jumlah pengangguran.

Sebaliknya, jika honorer dihapus maka bakal berdampak pada tingginya pengangguran, ujungnya, angka kemiskinan pun makin besar.

Walakin, dia mengakui tidak mudah menjadikan honorer sebagai PPPK. Sebab, ketika kebijakan itu yang dijalankan, pemerintah daerah, termasuk Pemprov Jambi belum mampu menggaji mereka.

BACA JUGA: Yang Menyerahkan Diri Itu Memang Bechi Anak Kiai Jombang, Polisi Sempat Meragukan?

"Karena standar gajinya sama dengan aparatur sipil negara (ASN) dan disesuaikan dengan golongannya, sama persis dengan ASN," ucap Sudirman. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler