Ini Syarat Agar Utang Pelaku UMKM Dihapus Pemerintah

Sabtu, 07 Desember 2024 – 06:10 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, program pemerintah soal penghapusan utang ditujukan hanya kepada pengusaha UMKM. Foto: dok Jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, program pemerintah soal penghapusan utang ditujukan hanya kepada pengusaha UMKM.

Maman menjelaskan, ada kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pelaku UMKM yang bisa menerima penghapusan utang. 

BACA JUGA: Kementerian Komunikasi dan Digital Gelar Business Matching Bagi Para Pelaku UMKM

“Agar tidak terjadi bias, penghapusan piutang ini ditujukan hanya kepada saudara-saudara kita yang memang sudah betul-betul tidak bisa membayar lagi. Dan itu sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” kata Maman di Jakarta, Jumat (6/12).

Maman menuturkan hanya masyarakat yang terkena daftar hitam oleh bank yang bisa mendapatkan program penghapuskan utang dari pemerintah.

BACA JUGA: Perkuat UMKM, Kadin DKI MoU dengan Tokyo SME Support Center

“Jadi tidak bisa yang belum masuk daftar (blacklist/ daftar hitam bank) terus tiba-tiba langsung minta penghapusan tagihan. Itu enggak bisa,” jelasnya.

Politikus Partai Golkar mengatakan, penghapusan utang bagi UMKM yang masuk dalam daftar blacklist itu dilakukan sebagai upaya pemutihan utang oleh pemerintah. 

Pasalnya UMKM yang tercatat masuk dalam daftar hitam itu maka akan terkendala dalam mengajukan pinjaman ke bank.

Maman menjelaskan bahwa rata-rata UMKM yang tercatat dalam daftar itu merupakan korban bencana alam. 

“Jadi, mau mengajukan kembali sulit. Maka dari itu kita putihkan. Dan ini memang sudah betul-betul yang rata-rata korban bencana alam dan lain sebagainya. Insya Allah sedang kita lakukan akselerasi percepatan,” jelasnya.

Sekadar informasi, pemerintah resmi menghapus utang UMKM. Itu setelah Presiden Prabowo teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang, Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

Saat ini perusahaan perbankan BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), masih melakukan pendataan terkait utang pelaku UMKM tersebut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler