Ini Syarat Petani Miskin yang Mendapat Bantuan dari Jokowi

Selasa, 05 Mei 2020 – 16:59 WIB
Petani panen di sawah. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan sejumlah syarat kepada petani miskin yang akan mendapat bantuan. Nantinya bantuan itu diberikan dengan nilai Rp 600 ribu dalam bentuk peralatan dan kebutuhan produksi pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan, ada tiga kategori petani yang akan menerima bantuan.

BACA JUGA: Update Corona 5 Mei 2020: Rekor 2 Bulan, Ya Allah, Beri Kami Kekuatan

"Pertama itu terdiri dari petani serabutan, kedua petani yang berstatus petani buruh tani, dan petani penggarap. Mereka ini yang dalam Covid-19 ini terdampak langsung," kata dia setelah menggelar rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui telekonferensi, Selasa (5/5).

Mantan gubernur Sulawesi Selatan ini menerangkan, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan dikelola oleh dua kementerian. Rp 300 ribu dalam bentuk tunai dikoordinasikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

BACA JUGA: Refly Harun Sebut Larangan Mudik Melanggar HAM, tetapi...

Sedangkan sisanya Rp 300 ribu dikelola Kementerian Pertanian dalam bentuk sarana produksi (saprodi). "Mudah-mudahan ini bisa masuk kepada orang-orang yang memang membutuhkan," kata dia.

SYL mengatakan pihaknya sudah mengalokasikan bantuan itu untuk 2,7 juta petani. Saat ini, pihak pemerintah tengah melakukan proses validasi.

BACA JUGA: Indonesia Lagi Pandemi Corona, Bule Berengsek Malah Asyik Mandi di Pantai

SYL menerangkan, nantinya dana itu dikirim langsung ke Kostra Tani di tingkat kecamatan. Pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten atau kota, tidak akan mencampuri penyaluran bantuan itu.

"Di tingkat pusat sampai di tingkat provinsi, kabupaten bahkan tidak melihat dana," kata dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler