Ini Syarat PKL yang Boleh Berjualan di Sudirman-Thamrin

Kamis, 08 Maret 2018 – 13:35 WIB
Pedagang kaki lima yang menempati sebagian jalan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberi kualifikasi khusus, untuk pedagang yang ingin berjualan di kawasan Sudirman-Thamrin.

Rancangan kualifikasi itu saat ini tengah disusun oleh Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

BACA JUGA: Dihujat Karena Tebang 451 Pohon, Sandi Kumpulkan Pengkritik

"Nanti kurasinya di Dinas UMKM akan dibangun," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI, Kamis (8/3).

Meski begitu, Sandi memberikan gambaran umum bahwa pedagang sudah pernah mendapatkan pelatihan dan menerima sertifikat yang tepercaya. Kemudian, produk yang dijual juga berkualitas.

BACA JUGA: Wuiihh..Sandi Buka Baju Dinas, Pegawai Dinkes Tercengang

"Ada laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Mereka juga menjadi pembayar pajak yang patuh," tandas Sandi. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Sandi Ajak Komunitas Sepeda Gowes Tiap Jumat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandi Ngaku Tak Bisa Pindahkan PKL dari Trotoar Melawai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler