Ini Syarat Sekolah Diizinkan Tarik Uang SPP

Kamis, 12 Januari 2017 – 13:42 WIB
Muhadjir Effendy. Foto: JPNN

jpnn.com - Kebijakan sejumlah provinsi yang menarik biaya SPP kepada siswa SMA/SMK dinilai wajar.

Pasalnya, ada aturan yang membolehkan sekolah menarik dana dari masyarakat.

BACA JUGA: Provinsi Siap, Kabupaten/Kota Ogah Alihkan SMA/SMK

"Nggak masalah bila ada pemberlakuan SPP. Ini sudah diatur di Permendikbud yang intinya sekolah dibolehkan menghimpun dana dari masyarakat asalkan tidak memaksa," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi di kantornya, Kamis (12/1).

Selain tidak memaksa, lanjutnya, tujuan penarikan dana untuk memperkuat pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong.

BACA JUGA: Taman Baca di Setiap Perkampungan jika Terpilih

"Saya‎ sudah konsultasi dengan Menkopolhukam untuk jelaskan posisi dan langkah Kemendikbud. Beliau tidak masalah asal resmi dan tidak melanggar undang-undang dan pemanfaatannya untuk pengembangan sekolah serta transparan," terangnya.

Seperti diketahui, sejumlah sekolah mera‎sa keberatan karena provinsi memberlakukan SPP untuk siswa SMA/SMK.

BACA JUGA: Anies: Percuma Sekolah, Kalau...

Padahal, saat ditangani kabupaten/kota, SPP digratiskan. (esy/jpnn)‎

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabar Merasa Paling Sukses Lakukan Alih Kelola SMA/SMK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler