Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris

Selasa, 30 April 2024 – 16:07 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan uang di restoran Hotmen di Kota Bogor. (ANTARA/Shabrina Zakaria)

jpnn.com, KOTA BOGOR - Polisi menangkap eks manajer restoran milik pengacara kondang Hotman Paris di Kelurahan Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, yang telah menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 172 juta.

Pelaku berinisial FA ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Hotman Paris Kehilangan Rp 164 Juta, Polisi Bilang Begini

Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap bahwa tersangka menggelapkan uang secara bertahap, lalu menggunakannya untuk judi online dan membayar utang akibat judi online.

“Tersangka mengambil uang dari loker tempat dia bekerja. Yang bersangkutan mengambil uang tidak hanya satu kali, tetapi, beberapa kali secara bertahap,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa.

BACA JUGA: Hotman Paris Kemalingan, Ratusan Juta Rupiah Dibawa Kabur Pelaku

Dia mengungkapkan tersangka telah bekerja selama satu bulan di restoran tersebut.

Pertama kali tersangka menggelapkan uang hasil usaha restoran pada 15 Maret 2024.

BACA JUGA: Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap

“Yang bersangkutan keranjingan judi online. Pinjam uang dari teman-temannya untuk main judi online, dan melunasi utangnya menggunakan uang tempat dia bekerja,” jelasnya.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan tersangka sehari-hari bertugas untuk menyetorkan uang hasil usaha restoran ke bank.

Namun, kata Luthfi, alih-alih menyetorkannya ke bank, tersangka malah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Termasuk untuk membeli laptop, motor, dan menyewa hotel saat melarikan diri dari kejaran polisi.

“Jadi, uang setoran kasir dia simpan dalam loker, yang kuncinya cuma dia yang memiliki akses. Atas niat tidak baik, diambil uang itu untuk kepentingan pribadi,” jelas Luthfi.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa audit internal keuangan, laptop, rekaman CCTV dan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler