jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Franky Sompie telah menelusuri informasi tentang keputusan otoritas Hong Kong menolak kunjungan Ustaz Abdul Somad setibanya di Bandara Chek Lap Kok, Sabtu (23/12). Menurut Ronny, pendakwah yang beken dengan inisial UAS itu ke Hong Kong karena untuk memenuhi undangan.
Berdasar penulusuran Ditjen Imigrasi, pihak di Hong Kong yang mengundang Abdul Somad adalah organisasi kemasyakaratan (ormas) Akhwat Hijrah. Kegiatan Abdul Somad di Hong Kong akan berlangsung pada 24-26 Desember.
BACA JUGA: Abdul Somad Ditolak Masuk Hong Kong, Ini Tanggapan Imigrasi
Namun, Ditjen Imigrasi tak mengetahui alasan otoritas Hong Kong menolak dai asal Riau itu memasuki kota pulau bekas koloni Inggris itu. Kalaupun mau memprotes kebijakan Hong Kong, maka yang berwenang adalah Kementerian Luar Negeri RI.
"Sesama imigrasi tidak bisa melakukan protes. Masalah kedaulatan mutlak sebuah negara,” kata Ronny dikonfirmasi JPNN, Minggu (24/12).
BACA JUGA: Abdul Somad Ditolak, Fahri: Nama Beliau Akan Makin Besar
Ronny menambahkan, kebijakan keimigrasian merupakan politik suatu negara. Bahkan, Indonesia pun bisa melakukannya terhadap warga negara asing yang hendak masuk wilayah NKRI.
“Ini politik negara. Bisa resiprokal, kalau ada yang perlu dilakukan serupa," tegas mantan juru bicara Mabes Polri itu.
BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Diduga Teroris, Begini Kata MUI
Juru bicara Ditjen Imigrasi Agung Sampurno pun menyampaikan bahwa deportasi hanya urusan keimigrasian biasa. Menurut dia, yang perlu dilakukan imigrasi ketika menolak orang masuk adalah memberitahukan kepada pihak maskapai penerbangan ataupun kapal yang mengangkutnya.
"Itu sudah diatur IATA (International Air Transport Association, red). Itu wajib, karena dia harus mengangkut orang dideportasi, jadi harus menanggung biayanya," jelas Agung.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Curigai Intelijen di Balik Pendeportasian Abdul Somad
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam