jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Arman Hanis mengungkapkan, Adam Deni tidak cuma sekali mengunggah dokumen kliennya tanpa izin di media sosial.
Arman Hanis menyatakan, Adam Deni sudah empat kali melakukan hal tersebut.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Curhat Tentang Kerinduan Terhadap Orang Tua, Mengharukan
"Sekali, terus dua kali kami biarkan, tiga kali kami biarkan, ke empat, dia unggah dokumen dengan nama klien kami, nah, kami tunggu dia take down," kata Arman Hanis, saat dihubungi, Kamis (24/2).
Namun, Adam Deni tidak kunjung menurunkan konten dokumen kliennya di media sosial.
BACA JUGA: Mantan Bintang Film Dewasa Maria Ozawa Ingin Kembali ke Indonesia, Vicky Prasetyo Ajak Begini
Pegiat media sosial justru terkesan mengancam Ahmad Sahroni.
"Jadi, yang ketiga kalinya, kami lapor setelah unggah dokumen lagi. Jadi, bukan sekali," jelas Arman.
BACA JUGA: Ini Jadwal TikTok Awards Indonesia, Siapa yang Akan Juara?
Arman Hanis enggan menyebutkan dokumen mana yang dipermasalahkan Ahmad Sahroni.
Pasalnya, hal tersebut sudah masuk dalam materi pengadilan.
"Kalau soal materi dokumen apa, itu, kan, nanti sudah masuk materi, di persidangan saja nanti, kan, sudah mau sidang juga," bebernya.
Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri terkait dugaan kasus mengunggah dokumen ke media sosial tanpa izin.
Adapun status Adam Deni saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di rutan Mabes Polri. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida