Ini Tugas-tugas Relawan Desa Mencegah Penularan Corona

Selasa, 31 Maret 2020 – 14:41 WIB
Warga mewaspadai virus corona dengan menggunakan masker wajah saat melintasi kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto menyebut relawan desa bertugas mendata tempat isolasi bagi warga atau pendatang yang memiliki gejala terjangkit virus corona (Covid-19).

Nantinya, kata Eko, relawan desa berkoordinasi dengan dinas kesehatan tingkat kabupaten, setelah menemukan lokasi yang representatif menjadi tempat isolasi. Pasalnya, dinas kesehatan yang mengkaji kelayakan lokasi sebagai tempat isolasi.

BACA JUGA: Jokowi Khawatir Arus Mudik WNI dari Malaysia Memperparah Penyebaran Corona

"Tugas relawan adalah menyiapkan tempat khusus isolasi. Mendata tempat-tempat yang kira-kira representatif," kata Eko dalam keterangan resmi yang disiarkan langsung Youtube di akun BNPB Indonesia, Selasa (31/3).

Selain mendata tempat isolasi, kata Eko, relawan desa bertugas mengawasi warga yang keluar atau masuk daerahnya. Warga yang keluar atau masuk desa itu harus dipastikan terbebas dari corona, dengan melibatkan dinas kesehatan setempat.

BACA JUGA: Kapolri Sebut Tiga Provinsi Masih Bebas Corona, Ini Daftarnya

"Sekarang sudah banyak masyarakat yang mudik. Jadi, yang di desa-desa harus mulai menjaga di tempat-tempat masuk wilayah desa itu sendiri. Bukan ingin menghambat, tetapi untuk menjaga kesehatan untuk menjaga masyarakatnya dari dampak corona ini," ungkap dia.

Para relawan, kata Eko, bertugas juga untuk mendata penduduk yang rentan sakit dari kelompok marginal. Yakni kelompok lanjut usia, rentan penyakit menahun, dan balita.

BACA JUGA: Jokowi Sebut Episentrum Corona Telah Berganti

"Selain itu juga nanti mendata siapa ODP atau pasien yang dalam pengawasan. itu juga nanti dicatat dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang, tim kesehatan yang ada di Kabupaten," kata Eko.

Sebagai informasi, pemerintah membentuk satuan relawan di tingkat desa, demi menanggulangi virus corona (Covid-19) di daerah.

Pembentukan relawan sesuai dengan arahan di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang 'Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa'.

Relawan tersebut akan dipimpin oleh kepala desa. Kemudian untuk para anggotanya yakni petugas BPBD desa setempat, ketua RT, Ketua RW, dan tokoh masyarakat. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler