jpnn.com, PADANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar kegiatan bertajuk 'Edukasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Bukan Penerima Upah' di Padang, Sumatera Barat pada Jumat (8/9).
Kegiatan tersebut merupakan upaya Kemnaker meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal.
BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Minta Mahasiswa Jangan Takut Hadapi Era Digitalisasi
"Kegiatan ini sebagai salah satu upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial, serta perluasan cakupan kepesertaan dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor informal," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.
Wamenaker Afriansyah menyampaikan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan secara nasional pada Juli 2023, jumlah kepesertaan sebanyak 37,40 juta tenaga kerja.
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah: Sudah Saatnya Industri Perfilman di Indonesia Terapkan SKKNI
Adapun perinciannya, yakni peserta penerima upah (PU) sebanyak 31,05 juta dan peserta bukan penerima upah (BPU) sebanyak 6,35 juta tenaga kerja.
Khusus untuk kepesertaan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sampai dengan Juli 2023 sebanyak 683 ribu tenaga kerja, dengan rincian peserta PU sebanyak 506.812 tenaga kerja dan peserta bukan penerima upah sebanyak 176.192 tenaga kerja.
Sementara itu, lanjut Wamenaker Afriansyah, berdasarkan data Badan Pusat Stastik per Februari 2023, jumlah angkatan kerja di Sumbar sebanyak 3 juta orang, dan penduduk yang bekerja 2,82 juta orang dengan rincian bekerja di sektor formal 1,08 juta, dan bekerja di sektor informal 1,74 juta orang.
"Dari data tersebut menunjukkan bahwa penduduk yang bekerja di sektor informal lebih banyak dari pada di sektor formal," ujar Wamenaker Afriansyah.
Namun, lanjut dia, cakupan kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal masih sangat rendah, yaitu baru sebanyak 10,13 persen yang sudah terlindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Wamenaker, berbagai tantangan dan kendala dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di sektor informal, antara lain karena masyarakat belum mengenal BPJS Ketenagakerjaan, dan masih salah memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan hanya untuk pekerja formal atau pekerja di perusahaan.
Selain itu, kesadaran dan kemauan untuk mendaftar pada program jamsos ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal masih sangat rendah dikarenakan rendahnya pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial.
"Ini menjadi tantangan bagaimana upaya kita semua untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kemauan pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan agar memiliki perlindungan di saat melakukan pekerjaan," tegas Wamenaker Afriansyah. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi