Ini Usulan MUI untuk Mengurangi Risiko Kematian Jemaah Haji Lansia

Senin, 29 Juli 2024 – 13:18 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Kemenag atas suksesnya penyelenggaraan rangkaian ibadah haji tahun ini. ilustrasi: ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/cfo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Kemenag atas suksesnya penyelenggaraan rangkaian ibadah haji tahun ini. 

Berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama ada 461 jemaah haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi pada operasional haji tahun ini, terdiri atas 441 jemaah haji reguler dan 20 jemaah haji khusus.

BACA JUGA: Sepekan Ibadah Haji, Raffi Ahmad Ungkap Rindu pada Anak

Mayoritas jemaah yang wafat berada pada rentang usia 71 tahun ke atas jumlahnya mencapai 207 jemaah. Pada urutan berikutnya, rentang usia 61 – 70 (149 jemaah), rentang usia 51 – 60 (85 jemaah), dan rentang usia 31 - 50 (20 jemaah).

Adapun 461 jemaah haji Indonesia tersebut meninggal dunia di lima wilayah Arab Saudi, yakni Madinah, Jedah, Mekah, Arafah, dan Mina.

BACA JUGA: PPIH Arab Saudi Masih Mencari Haji Lansia Usia yang Hilang di Tanah Suci

Kasus kematian ini masih didominasi jemaah haji lanjut usia (lansia). Hampir seluruh jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci ini juga termasuk dalam kategori kesehatan risiko tinggi (risti). Tercatat hanya ada 34 jemaah yang tidak termasuk risti.

Sementara berdasarkan kategori, kasus kematian ini didominasi oleh jemaah haji reguler. Tercatat hanya ada 20 jemaah haji khusus dari total 461 jemaah yang meninggal dunia di Tanah Suci.

BACA JUGA: Makkah Bersuhu 46 Derajat Celsius, Semangat Jemaah Haji Lansia UGB Bikin Takjub

Meskipun tren kasus kematian jemaah haji Indonesia di Tanah Suci ini menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu. Yakni pada 2023 jemaah haji meninggal dunia di Tanah Suci berjumlah 775 orang. Sementara pada tahun 2024 berjumlah 461 orang.

"Menurut hemat kami angka kematian 461 orang jemaah haji masih terlalu tinggi, dan kami berharap tahun depan masih bisa ditekan lebih kecil, " kata Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam pesan elektroniknya kepada JPNN, Senin (29/7). 

Dia melanjutkan MUI mengusulkan jemaah haji lansia dan atau yang memiliki risti agar diberikan diskresi untuk diperpendek masa tinggalnya di Tanah Suci menjadi 10 - 15 hari saja. Tidak seperti jemaah haji reguler lainnya yang masa tinggalnya sampai 40 hari. 

"Dengan diperpendek masa tinggalnya, jemaah haji lansia dan risti akan terhindar dari faktor kelelahan. Di samping itu, juga akan lebih memudahkan kontrol kesehatan mereka sehingga dapat mengurangi risiko kematian, " terangnya. (esy/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler