jpnn.com, JAKARTA - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang menyeret anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Brigadir Dimas Prianggoro di jalur Transjakarta Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.
Pelakunya adalah Tessa Granitsa Satari yang merupakan warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Penyeret Polisi di Jalur Transjakarta Terus Diburu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku ditangkap di Hotel Crown, Tamansari, Jakarta Barat pada Senin (22/1) malam. Penangkapan dilakukan oleh Resmob Polres Jaktim.
“Setelah kami lacak melalui nomor polisi kendaraan, kami dapati pelaku menginap di hotel itu,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (23/1).
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit mobil merek Cadilag dengan nomor polisi B 19 NSC.
“Sekarang masih dalam pemeriksaan anggota,” imbuh dia.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dikenakan pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang bertugas.
Diketahui, pelaku sebelumnya diberhentikan korban karena melanggar lalu lintas pada Kamis (18/1) lalu. Saat itu korban meminta pelaku menunjukan surat-surat kendaraan.
Namun, surat kendaraan malah dijatuhkan pelaku dan korban ditarik hingga terseret sepuluh meter. (mg1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan