Ini yang Bakal Disampaikan Pengacara Khadavi Laskar FPI di Sidang Besok

Kamis, 04 Februari 2021 – 20:44 WIB
Pengacara keluarga almarhum M Suci Khadavi hadir di sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum keluarga salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra memastikan pihaknya telah menyiapkan kesimpulan terkait sah tidaknya penangkapan Laskar FPI pada persidangan besok, Jumat, (5/2).

Adapun, kesimpulan tersebut dibuat sejak dari awal persidangan hingga akhir persidangan praperadilan.

BACA JUGA: Usai Melakukan Aksi Brutal, Reno Langsung Dikirim ke Akhirat

"Besok kami sampaikan kesimpulan, dari kesimpulan itu kami akan memberikan garis besarnya, apa yang terjadi dengan tertangkap tangan sehingga terjadi insiden itu bagi kami menjadi persoalan, karena tak segera diserahkan pada penyidik atau kepolisian setempat," ungkap pengacara keluarga Khadavi Rudy Marjono kepada wartawan, Kamis (4/2).

Lebih lanjut, Rudy mengungkapkan, hilangnya nyawa para Laskar FPI itu, termasuk Khadavi terjadi karena penyelidik Polda Metro Jaya tidak segera menyerahkan para Laskar ke kantor polisi terdekat pascapara Laskar tertangkap tangan sebagaimana yang diklaim polisi.

BACA JUGA: 6 Pasangan Bukan Muhrim Ngamar, Tiba-tiba Digedor Satpol PP, Ada Adegan Telanjang

Hal tersebut merupakan bagian yang menjadi persoalan yang disoroti oleh pengacara keluarga Khadavi.

Rudy menjelaskan, sama halnya dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya pada persidangan praperadilan sah tidaknya penangkapan Khadavi hari ini.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Laskar FPI, Begini Agendanya

Di mana dalam penjelasan ahli bahwa persoalan tertangkap tangan itu tak diatur secara luas di dalam KUHAP.

Namun, ada pasal yang mengatur saat seseorang tertangkap tangan, dia harus segera diserahkan ke penyidik terdekat, bisa Polsek ataupun Polres.

BACA JUGA: Awan Hamzah Digorok Pakai Silet, Pelakunya Ternyata Dua Pemuda Ini, Begini Pengakuannya

"Nah ketika ini disampaikan ahli tadi, suatu keharusan yang tak bisa ditawar, cuman ada ahli yang mengatakan ada alasan subyektif dan obyektif, nah bagi kami itu dari mana pertimbangannya (dasarnya), itu kan menurut ahli sendiri," pungkasnya. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler