jpnn.com -
TIM kuasa hukum Zaskia Gotik menyatakan kliennya tidak berhak dan tidak layak untuk diproses secara hukum, atas tuduhan melecehkan lambang negara. Alasannya, pemilik goyang itik itu tidak memiliki tujuan untuk menghina lambang negara.
BACA JUGA: Gustaf: Zaskia ini kan Orang Kampung
Di samping itu, latar belakang Zaskia yan berpendidikan rendah, dirasa wajar jika kliennya itu salah menjawab pertanyaan soal kewarganegaraan.
Anggota tim kuasa hukumnya Gustaf Mbealembout lantas mengutip pasal 57 UU No 24 tahun 2009. Di situ disebutkan bahwa orang bisa dipidana jika memiliki maksud dan tujuan terencana untuk menghina lambang negara.
BACA JUGA: Makin Panas, Denny Cagur Dituding jadi Biang Kerok
"Zaskia ini pada saat itu tidak sengaja dan mengalir begitu saja. Kan dia tidak ada maksud untuk menghina," ujar Gustaf kemarin.
Pelaku penghina negara bisa dipidana jika memiliki kualitas dan tingkat intelegensia yang baik. Artinya, sambung Gustaf, tak sembarangan orang bisa dipidana jika meledek lambang negara.
BACA JUGA: Terungkap, Alasan Elaine Lulus Dari JKT48
"Sedangkan Zaskia ini kan hanya lulusan SD. Tingkat pendidikanya minim dan tak tahu apa-apa. Kualitas pendidikan Zaskia di bawah rata-rata. Jika di justice dan disamakan dengan orang pintar, maka sungguh tidak adil," tegas Gustaf. (chi/jpnn)
jpnn.com -
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kini si Goyang Itik Mengurung Diri
Redaktur : Tim Redaksi