Ini yang Ingin Diketahui KPK dari Putra Aguan

Rabu, 20 April 2016 – 12:51 WIB
Chairman Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma mulai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi suap reklamasi Pantai Utara Jakarta di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (20/4). 

Richard yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. 

BACA JUGA: Ssstt… Panama Papers Jadi Ajang Suami Sembunyikan Harta dari Istri

"Ini pemeriksaan pertama. Richard akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT ASG (Agung Sedayu Grup)," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (201/4). 

Ia mengatakan, Richard akan diperiksa terkait perannya sehingga mendapat izin reklamasi untuk anak usaha PT Agung Sedayu Grup, yakni PT Kapuk Niaga Indah. 

BACA JUGA: Inilah Rencana Ruhut Jika Fahri Hamzah Gabung Demokrat

"Akan ditanyakan peran dia di perusahaan terkait izin reklamasi yang diperoleh di perusahaan ini," ujar Yuyuk. 

Seperti diketahui, Agung Sedayu ialah salah satu pengembang reklamasi di Teluk Jakarta lewat anak perusahaannya PT Kapuk Niaga Indah. Ada lima pulau yang dibangun. Yakni, Pulau A 79 hektar, Pulau B 380 hektar, Pulau C 276 hektar, Pulau D 312 hektar, dan Pulau E 284 hektar. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kabar Menyedihkan untuk 56 PNS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Sitompul: Dia Masih Terus Mengganggu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler