Ini yang Memberatkan Hukuman Gaga Muhammad

Rabu, 19 Januari 2022 – 13:30 WIB
Terdakwa Gaga Muhammad dalam ruang sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim menyebutkan pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap Gaga Muhammad.

Gaga Muhammad sempat menyampaikan rasa penyesalannya atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan.

BACA JUGA: Silakan Dicek, Ini Sederet Makanan yang Menyebabkan Perut Cepat Buncit

Namun, majelis hakim tak melihat penyesalan mantan kekasih Laura Anna itu atas perbuatannya.

"Yang memberatkan, terdakwa di persidangan menyampaikan penyesalannya dan rasa bersalahnya," ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1).

BACA JUGA: Vicky Prasetyo Jenguk Ibu Mertua, Kalina Ocktaranny: Tumben, Kemarin ke Mana Saja?

"Namun, majelis hakim tidak melihat konsistensi atas pernyataan tersebut," sambungnya.

Majelis hakim menilai Gaga Muhammad justru mencari-cari kesalahan korban. Atas alasan tersebut, hakim tak melihat kesungguhan dalam penyesalan Gaga.

BACA JUGA: Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Ibunda: yang Penting, Kan, Puas

"Di persidangan terdakwa tidak menunjukan rasa bersalahnya. Terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri, yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman," tutur hakim.

Selain itu, Gaga Muhammad juga tak memberikan bantuan kepada keluarga Laura Anna atas dampak yang diakibatkan atas kecelakaan tersebut.

Gaga juga tak menunjukkan iktikad baiknya untuk memberikan bantuan.

"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun atau iktikad baik membantu korban keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp 12,6 miliar," kata hakim.

Selanjutnya, Gaga Muhammad juga meminum minuman beralkohol, sehingga mabuk dan hal tersebut tak sesuai dengan agama yang dianut oleh terdakwa.

Kemudian pertimbangan yang meringankan hukuman terhadap Gaga ialah dia masih muda dan dapat memperbaiki perbuatannya.

"Mengingat terdakwa sudah menjalani masa tahanan maka masa tahanan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan," tutur hakim.

Atas pertimbangan tersebut, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara dengan denda Rp 10 juta atau kurungan dua bulan.(mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler