Ini yang Tak Boleh Dilakukan Jika Terjadi Karantina Wilayah

Jumat, 27 Maret 2020 – 19:31 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD pernah mendaftar CPNS tetapi gagal. Ilustrasi Foto: Fathan Sinaga/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang karantina wilayah guna mencegah penyebaran COVID-19 tidak akan menutup jalur lalu lintas bagi kendaraan yang membawa bahan pokok.

"Seumpamanya terjadi karantina wilayah, nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok," kata Mahfud melalui video conference dengan media, di Jakarta, Jumat (27/3).

BACA JUGA: Corona Mewabah, Pemerintah Siapkan Aturan Karantina Wilayah

Selain itu, lanjut dia, toko, warung, maupun pasar swalayan yang memang barang dagangannya dibutuhkan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, juga tidak bisa ditutup.

"Tempat-tempat tersebut juga tidak boleh dilarang untuk dikunjungi. Namun, tentu tetap dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah," ujarnya.

BACA JUGA: Jateng Terima 8.400 Rapid Test Corona, Gubernur Ganjar Prioritaskan ODP

Pemerintah saat ini menggodok rancangan PP untuk melakukan karantina kewilayahan dalam menindaklanjuti keinginan beberapa daerah di Indonesia yang hendak melakukan karantina kewilayahan.

"Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah (tapi) formatnya belum jelas. Oleh sebab itu kita sekarang, pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan PP untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," ujar Mahfud.

BACA JUGA: Perintah Mega ke Kader: Bagikan Jamu dan Alat Melawan Corona ke Rakyat

Dalam PP itu, kata Mahfud, akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown.

Menurut dia, PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan yang pasti.

Mahfud mengatakan, salah satu hal yang akan diatur juga ialah terkait prosedur pengajuan pengarantinaan kewilayahan tersebut.

Pemerintah akan mengatur, pihak yang dapat mengusulkan keputusan tersebut ialah Kepala Gugus Tugas Wilayah Provinsi kepada Kepala Gugus Tugas Nasional.

"Barulah kemudian Kepala Gugus Tugas Nasional akan berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud menyebutkan, PP tentang karantina wilayah itu akan segera diterbitkan pada pekan depan.

"Kita ini kan sedang dalam situasi yang darurat. Jadi dalam waktu yang tidak lama akan segera dikeluarkan. Kalau ditanya waktunya kapan, ya mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler