jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan prosedur yang dilakukan pada vaksin yang kedaluwarsa.
Dia menjelaskan, vaksin Covid-19 yang sudah kedaluwarsa segera dimusnahkan.
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Masyarakat Antre untuk Mendapatkan Vaksin Covid-19
"Tentu, vaksin yang habis masa edarnya akan dikumpulkan dan dilakukan prosedur pemusnahan," kata Nadia, Selasa (12/4).
Namun, vaksin yang ditambah masa edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera digunakan di daerah-daerah.
BACA JUGA: Kemenkes Pastikan Varian Omicron XE Belum Ditemukan di Indonesia
BPOM memang memperpanjang masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 menjadi dua kali masa uji stabilitas.
Artinya, jika produsen vaksin mengajukan uji stabilitas selama tiga bulan, vaksin tersebut dinyatakan kedaluwarsa setelah enam bulan.
BACA JUGA: Kemenkes Imbau Masyarakat Tidak Vaksin di Jalur Mudik, Ini Alasannya
Kemudian, untuk vaksin yang uji stabilitasnya enam bulan, masa kedaluwarsanya menjadi satu tahun.
Nadia mengatakan, jumlah vaksin yang kedaluwarsa terus mengalami perubahan.
"Jumlahnya terus berubah, termasuk batch yang ada perpanjangan untuk masa edar sehingga langsung digunakan oleh daerah untuk percepatan vaksinasi," tandas Siti Nadia Tarmizi. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dea Hardianingsih, Tarmizi Hamdi