JAKARTA - Komisi XI DPR RI memilih Menteri Keuangan, Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Ada 14 catatan yang diberikan komisi di bidang keuangan kepada Agus Marto.
Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis menerangkan, catatan pertama terkait dengan fungsi dan tugas BI dalam hal pengendalian inflasi. "BI harus berfokus pada pengendalian target inflasi melalui penguatan fungsi TPI (Tim Pengendalian Inflasi) dan TPID (Tim pengendali inflasi daerah, serta menjaga kestabilan nilai tukar rupiah," kata Emir saat memimpin rapat di DPR, Jakarta, Selasa (26/3).
Kedua, sambung Emir, Gubernur BI terpilih harus dapat menjaga kekompakan dan keharmonisan kerja di lingkungan BI. Sehingga terjalin hubungan kerjasama yang baik dan keputusan Dewan Gubernur yang bersifat kolektif dan kolegial.
Lalu yang ketiga, Agus harus menepati janjinya yang disampaikan dalam acara fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) di Komisi XI tanggal 25 Mei 2013. "Di mana Agus menyatakan akan mengundurkan diri sebagai Gubernur BI jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center Hambalang," kata Emir.
Keempat menurut Emir, dalam rangka mendorong perkembangan perbankan syariah di Indonesia, dan mensejajarkan perbankan syariah nasional dengan negara-negara lain, BI harus terus berupaya mendorong akselerasi pertumbuhan perbankan syariah, mengingat besarnya potensi pasar perbankan syariah di Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Kelima, kebijakan makroprudensial yang dijalankan oleh BI harus berpihak kepada kepentingan petani, nelayan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sektor riil, serta kepentingan nasional.
Keenam sambung, politisi PDI Perjuangan tersebut menerangkan, dalam hal mewujudkan ketahanan pangan nasional, BI harus terus mendorong peningkatan dan memprioritaskan alokasi kredit kepada sektor pertanian rakyat, serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian yang ketujuh, BI harus melaksanakan asas resiprokal Perbankan Nasional dengan langkah-langkah pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pimpinan bank asing yang beroperasi di Indonesia, dan pimpinan bank central, di mana bank asing tersebut berasal.
Poin kedelapan, kebijakan makroprudensial yang dijalankan oleh BI harus mampu mewujudkan kebijakan makroprudensial yang mampu menciptakan financial inclusion dan menyeluruh, keseluruh rakyat Indonesia sampai ke pelosok.
Poin kesembilan, BI harus dapat mengoptimalkan upaya menarik devisa hasil ekspor untuk masuk ke perbankan dalam negeri, melalui optimalisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE), maupun instrumen kebijakan lainnya, sehingga berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
Yang kesepuluh, dalam hal menilai kinerja Dewan Gubernur, terhitung tahun 2014 BI harus memiliki dan menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk masing-masing Anggota Dewan Gubernur, dengan desain struktur BI yang lebih efisien dan efektif.
Kesebelas, kebijakan lalu lintas devisa yang dijalankan oleh BI harus lebih mengutamakan kepentingan nasional, dan memberikan pembatasan kepada arus modal asing, yang bersifat jangka pendek, spekulatif, dan fluktuatif.
Poin keduabelas kata Emir, Gubernur BI terpilih juga harus mendorong agar sistem pembayaran nasional semakin efisien, nyaman, dan aman.
Poin selanjutnya, Gubernur BI terpilih harus terus memelihara stabilitas makroprudensial, dan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang sustainable.
Sementara itu poin yang terakhir kata Emir, Gubernur BI terpilih juga harus dapat mengoptimalkan pelaksanaan Program Sosial Bank Indonesia. (gil/jpnn)
Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis menerangkan, catatan pertama terkait dengan fungsi dan tugas BI dalam hal pengendalian inflasi. "BI harus berfokus pada pengendalian target inflasi melalui penguatan fungsi TPI (Tim Pengendalian Inflasi) dan TPID (Tim pengendali inflasi daerah, serta menjaga kestabilan nilai tukar rupiah," kata Emir saat memimpin rapat di DPR, Jakarta, Selasa (26/3).
Kedua, sambung Emir, Gubernur BI terpilih harus dapat menjaga kekompakan dan keharmonisan kerja di lingkungan BI. Sehingga terjalin hubungan kerjasama yang baik dan keputusan Dewan Gubernur yang bersifat kolektif dan kolegial.
Lalu yang ketiga, Agus harus menepati janjinya yang disampaikan dalam acara fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) di Komisi XI tanggal 25 Mei 2013. "Di mana Agus menyatakan akan mengundurkan diri sebagai Gubernur BI jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center Hambalang," kata Emir.
Keempat menurut Emir, dalam rangka mendorong perkembangan perbankan syariah di Indonesia, dan mensejajarkan perbankan syariah nasional dengan negara-negara lain, BI harus terus berupaya mendorong akselerasi pertumbuhan perbankan syariah, mengingat besarnya potensi pasar perbankan syariah di Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Kelima, kebijakan makroprudensial yang dijalankan oleh BI harus berpihak kepada kepentingan petani, nelayan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sektor riil, serta kepentingan nasional.
Keenam sambung, politisi PDI Perjuangan tersebut menerangkan, dalam hal mewujudkan ketahanan pangan nasional, BI harus terus mendorong peningkatan dan memprioritaskan alokasi kredit kepada sektor pertanian rakyat, serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian yang ketujuh, BI harus melaksanakan asas resiprokal Perbankan Nasional dengan langkah-langkah pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pimpinan bank asing yang beroperasi di Indonesia, dan pimpinan bank central, di mana bank asing tersebut berasal.
Poin kedelapan, kebijakan makroprudensial yang dijalankan oleh BI harus mampu mewujudkan kebijakan makroprudensial yang mampu menciptakan financial inclusion dan menyeluruh, keseluruh rakyat Indonesia sampai ke pelosok.
Poin kesembilan, BI harus dapat mengoptimalkan upaya menarik devisa hasil ekspor untuk masuk ke perbankan dalam negeri, melalui optimalisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE), maupun instrumen kebijakan lainnya, sehingga berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
Yang kesepuluh, dalam hal menilai kinerja Dewan Gubernur, terhitung tahun 2014 BI harus memiliki dan menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk masing-masing Anggota Dewan Gubernur, dengan desain struktur BI yang lebih efisien dan efektif.
Kesebelas, kebijakan lalu lintas devisa yang dijalankan oleh BI harus lebih mengutamakan kepentingan nasional, dan memberikan pembatasan kepada arus modal asing, yang bersifat jangka pendek, spekulatif, dan fluktuatif.
Poin keduabelas kata Emir, Gubernur BI terpilih juga harus mendorong agar sistem pembayaran nasional semakin efisien, nyaman, dan aman.
Poin selanjutnya, Gubernur BI terpilih harus terus memelihara stabilitas makroprudensial, dan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang sustainable.
Sementara itu poin yang terakhir kata Emir, Gubernur BI terpilih juga harus dapat mengoptimalkan pelaksanaan Program Sosial Bank Indonesia. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Baswedan Nikmati Pekerjaan Meski Banyak Rintangan
Redaktur : Tim Redaksi