"Sekitar 19 RUU Daerah Otonomi Baru telah selesai pembahasannya oleh Baleg DPR," kata Ganjar Pranowo di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (5/4).
Proses selanjutnya, kata politisi PDI-Perjuangan itu, ke-19 RUU tersebut dibawa pada rapat Paripurna DPR yang akan berlangsung pekan depan. Jika Paripurna menyetujui 19 RUU dibahas lebih lanjut, maka dibentuk Panitia Kerja (Panja).
Salah satu RUU daerah provinsi baru yang akan dibentuk adalah Provinsi Kalimantan Utara.
Selebihnya pembentukan RUU daerah otonomi baru kabupaten yakni Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur, Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan, Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara, Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat.
Selanjutnya, Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah. Sedangkan di Provinsi Sulawesi Tenggara akan dibentuk kabupaten/kota yakni Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Muna Barat, dan Kota Raha. Begitu juga dengan Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Setuju Pangkas Perjalanan Dinas
Redaktur : Tim Redaksi