Inilah 2 Jenis Sanksi Bagi Putu Arimbawa yang Menganggap Pakai Masker Orang Goblok

Selasa, 04 Mei 2021 – 19:43 WIB
Putu Arimbawa (tengah), pria yang melontarkan ucapan goblok ke pengunjung mal yang memakai masker. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Polisi menyerahkan sepenuhnya sanksi bagi Putu Arimbawa (28), pria yang melontarkan ucapan goblok kepada pengunjung Mal Pakuwon Surabaya yang memakai masker, pada Satgas COVID-19.

"Sanksi terhadap yang bersangkutan akan kami serahkan kepada Satgas Covid-19 Kota Surabaya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5). 

Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, Putu melanggar aturan Perwali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya. 

"Yang dilakukan Mas Putu ini termasuk pelanggaran berat karena mengajak atau memengaruhi masyarakat untuk tidak pakai masker di masa pandemi," ucap Eddy. 

Putu akan dikenakan sanksi administrasi berupa densa sebesar Rp150 ribu dan melayani para penghuni Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya selama 1x24 jam. 

"Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos agar tahu bagaimana melayani warga yang terlantar atau terkena gangguan jiwa, termasuk menjaga kebersihan di sana," jelas dia. 

Tujuan pemberian sanksi itu untuk menumbuhkan rasa empati pada diri Putu Arimbawa atas perbuatan yang dilakukannya dan membuat gaduh di media sosial. 

"Kita harus lebih bersyukur diberi kesehatan. Semoga Mas Putu tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Eddy. (mcr12/jpnn)

BACA JUGA: Terungkap Identitas Pria Anggap Pemakai Masker Goblok, Begini Pengakuannya


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler