JAKARTA - Komite Pemilih Indonesia (TePI) merilis data partai politik (Parpol) yang tak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang. Dari 34 parpol yang mendaftar, 24 di antaranya dinyatakan tak lolos.
Koordinator TePI, Jeirry Sumampouw mengatakan parpol yang tidak lolos umumnya tak mampu memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan seperti yang diamanahkan Undang-Undang No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif (Pileg) dalam pasal 8 huruf c.
"Pasal ini memang sangat memberatkan parpol," kata Jeirry kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/1).
Berbeda halnya kata Jeirry dengan persyaratan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dan penyertaan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik. Kata dia, KPU memberikan kelonggaran kepada semua parpol.
"KPU memberikan kelonggaran. Soal syarat kepengurusan 50 persen jumlah kecamatan di tingkat kabupaten KPU menganggap semua partai lolos. Kelonggaran juga di kepengurusan 30 persen perempuan. Bahkan cenderung KPU tidak melakukan verifikasi," ucapnya. (awa/jpnn)
Inilah 24 Parpol Tak Lolos Pemilu Versi TePI
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara
10. PNI Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhineka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
19. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
20. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
21. Partai Persatuan Nasional (PPN)
22. Partai Bulan Bintang (PBB)
23. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
24. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
10 Parpol Lolos Pemilu 2014
1. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
5. Partai Amanat Nasional (PAN)
6. Partai Golongan Karya (Golkar)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
9. Partai Demokrat
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sumber: Komite Pemilih Indonesia
Koordinator TePI, Jeirry Sumampouw mengatakan parpol yang tidak lolos umumnya tak mampu memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan seperti yang diamanahkan Undang-Undang No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif (Pileg) dalam pasal 8 huruf c.
"Pasal ini memang sangat memberatkan parpol," kata Jeirry kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/1).
Berbeda halnya kata Jeirry dengan persyaratan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dan penyertaan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik. Kata dia, KPU memberikan kelonggaran kepada semua parpol.
"KPU memberikan kelonggaran. Soal syarat kepengurusan 50 persen jumlah kecamatan di tingkat kabupaten KPU menganggap semua partai lolos. Kelonggaran juga di kepengurusan 30 persen perempuan. Bahkan cenderung KPU tidak melakukan verifikasi," ucapnya. (awa/jpnn)
Inilah 24 Parpol Tak Lolos Pemilu Versi TePI
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara
10. PNI Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhineka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
19. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
20. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
21. Partai Persatuan Nasional (PPN)
22. Partai Bulan Bintang (PBB)
23. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
24. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
10 Parpol Lolos Pemilu 2014
1. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
5. Partai Amanat Nasional (PAN)
6. Partai Golongan Karya (Golkar)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
9. Partai Demokrat
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sumber: Komite Pemilih Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman Vertual Harus Melalui Surat Resmi dan Data Valid
Redaktur : Tim Redaksi