Inilah 28 Tersangka Demo Anarkis di Jayapura Papua

Minggu, 01 September 2019 – 21:48 WIB
Salah satu tersangka (kiri) memperagakan pelemparan saat olah TKP yang digelar oleh Dirkrimum Polda Papua, di Kota Jayapura. Foto : Antara/Humas Polda Papua

jpnn.com, JAYAPURA - Polda Papua menyebutkan sebanyak 28 nama tersangka aksi anarkis di sejumlah tempat di Kota Jayapura pada Kamis (29/8) pekan lalu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Kota Jayapura, Minggu, menyebutkan 28 tersangka itu adalah RA, LN, RW, DK, MH, IH, dan YMM.

BACA JUGA: 298 Demonstran di Papua Keluar dari Persembunyian, Pulang Naik Truk TNI

"Lalu, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW dan PW serta AT," katanya pula.

BACA JUGA : Berapa Jumlah Prajurit TNI di Jayapura saat Ini? Nih Penjelasan Mayjen Yoshua

BACA JUGA: Tenang, Papua Sudah Relatif Aman

Atas perbuatannya 28 tersangka itu, kata Kamal lagi, dijerat dengan pasal sesuai peran masing-masing tersangka.

"Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pertama, tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP. Kedua, tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP," katanya pula.

BACA JUGA: Polri Sedang Gencar Cari Pihak Asing yang Memprovokasi Warga Papua

Lalu, lanjut dia, ketiga, tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHP, dan keempat, tindak pidana di muka umum dengan lisan/tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP.

"Dan kelima, tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk, para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

BACA JUGA : 2.500 Anggota Pasukan Gabungan TNI-Polri Siap Sedia di Jayapura

Sebelumnya, Direktorat Reskrim Umum Polda Papua telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka yang dijerat dengan berbagai pasal disangkakan terkait aksi demo rusuh di Jayapura, Papua.

Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Sabtu (31/8), mengatakan 28 tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda.

Awalnya polisi menangkap 64 orang, kata Tony, seraya menambahkan 36 orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya katapel, laptop/komputer desktop, sepeda motor, mobil, organ, dan kampak, kata Kombes Harsono, seraya menambahkan, para tersangka yang ditangkap itu merupakan peserta demo, Kamis (29/8).

"Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan masih terus dilaksanakan," kata Harsono pula. (alfianrumagit/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Kelompok Anarkis di Papua Ada Hubungan dengan Jaringan Internasional


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler