jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi keliling pada lima titik di DKI Jakarta, Jumat 31 Maret 2023.
Melalui akun @tmcpoldametro jaya di Twitter, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling tersedia pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB.
BACA JUGA: Bantah Pernah Jadi Simpanan Waria, Rizky Billar Ungkap Sebuah Fakta
Adapun lima lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini ialah Jakarta Timur di Mal Grand Cakung, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mal Citraland, serta Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Kemudian, masyarakat mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
BACA JUGA: Daftar Lokasi 5 SIM Keliling di Jakarta, 29 Maret 2023
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ialah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Lokasi SIM Keliling di Jakarta, 16 Maret
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi