Inilah 8 Rekomendasi Kaukus KONI Provinsi untuk PON 2020

Kamis, 29 September 2016 – 18:30 WIB
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - BANDUNG - Kaukus KONI Provinsi se-Indonesia telah memberikan rekomendasi kepada KONI Pusat terkait pelaksanaan PON XIX/2016 Jabar yang amburadul dan banyak melahirkan protes dari kontingen.

Kaukus yang terdiri dari 23 Koni provinsi tersebut, dfengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaan PON XIX/2016 juga tak sesuai harapan. “Kaukus KONI Provinsi seluruh Indonesia menyatakan bahwa penyelenggaraan PON XIX/2016 tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan,” ungkap Djamhuron P Wibowo, Koordinator  Kaukus KONI Provinsi se-Indonesia, Kamis (29/9).

BACA JUGA: Performa Gelandang Muslim Barca Bikin Enrique Bahagia

Wasit dan juri yang tidak independen, pengaturan jadwal yang merugikan daerah lain, kemudian tidak digunakannya peralatan standar penilaian dalam beberapa lomba menjadi catatan.

Karena itu, dalam delapan rekomendasi tersebut pihak penyelenggara dikritik habis dan diharapkan bisa lebih baik saat PON XX/2020 di Papua nanti. (dkk/jpnn)

BACA JUGA: Bonus dari Manajer sudah Cair, Tinggal Tunggu Aher, KONI, dan Bank Jabar

Ini delapan rekomendasi Kaukus KONO Provinsi se-Indonesia:

1. Bahwa untuk pelaksanaan PON mendatang diharapkan penyelenggaraan lebih terencan, sistematis, dan tuntas.

BACA JUGA: Ancelotti Memang Payah di Kandang Atletico

2. Bahwa 2 tahun sebelum pelaksanaan penyelenggaraan PON< semua regulasi (Juklak, Juknis Technical Hand Book) telah dituntaskan melalui pembahasan dan persetujuan oleh KONI-KONI Provinsi seluruh Indonesia.

3. Bahwa Technical Delegate yang bermasaalah pada penyelenggaraan PON XIX/2016 diberikan sanksi dan tidak disertakan sebagai TD pada PON yang akan datang. 

4. Bahwa dalam tatacara rekruitmen wasit dan juri harus memiliki lisensi up to date dan harus independen serta ditetapkan bersama oleh KONI-KONI provinsi seluruh Indonesia. 

5. Bahwa atlet yang telah lolos dari tim keabsahan PB PON wajib untuk menjadi peserta atlet kontingen PON KONI seluruh Indonesia dan tidak boleh dianulir.

6. Bahwa atlet yang sudah memiliki validalitas dari tim keabsahan PB. PON dan sebagai atlet kontingen PON KONI seluruh Indonesia wajib diumumkan melalui visualisasi maupun atlet peragaa cetak, paling lambaat 6 bulan sebelum penyelenggaraan PON dilaksanakan.

7. Bahwa penentuan cabang olahraga dan nomor-nomor yang dipertandingkan pada penyelenggaraan PON harus berorientasi pada OLympic Sport dan dibahas serta ditentukan oleh KONI-KONI Provinsi seluruh Indonesia dan dilaksanakan oleh PB PON dan PB/PP induk cabang olahraga.

8. Bahwa sebelum pelaksanaan PON Remaja II/2017 Jawa tengah, Kaukus KONI Provinsi seluruh Indonesia menyampaikan kepada KONI PUsat untuk mempertemukan KONI-KONI Provinsi seluruh Indoensia selambat-lambatnyaa 2 minggu ssebelum penyelenggaraan prakualifikasi PON II/2017 Jawa Tengah dan KONI provinsi Jawa Tengah untuk siap mengakomodirnya. 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Informasi Penting untuk Bobotoh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler