JAKARTA - Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, majelis hakim agung yang menyidangkan kasasi kasus Gubernur Sumut nonaktif Syamsul memberikan hukuman lebih berat, dengan pertimbangan jumlah kerugian negaranya cukup besar.
"Meski sudah mengembalikan, tapi kan tetap telah terjadi kerugian negara di situ," dalih Ridwan, saat dihubungi JPNN tadi malam (4/5). Pernyataan ini menanggapi kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonso, yang mengaku heran, kenapa kliennya yang sakit-sakitan itu masih juga hukumannya diperberat oleh MA.
Putusan tingkat kasasi menghukum Syamsul enam tahun penjara dan harus membayar uang ganti kerugian negara Rp88 miliar. Putusan ini lebih berat dibanding putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis tingkat banding kepada Syamsul yakni empat tahun penjara. Di tingkat banding ini, mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat sebesar Rp8.512.900.231.
Sementara, putusan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) hanya menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara satu sen pun.
Ridwan Mansyur menjelaskan, putusan kasasi ini bersifat final dan mengikat. Dalam waktu dekat, MA akan mengirim petikan putusan ke jaksa KPK, sebagai dasar untuk melakukan eksekusi. Termasuk juga ke Syamsul atau kuasa hukumnya.
Begitu pun, lanjutnya, petikan putusan bisa menjadi dasar bagi Presiden untuk mengeluarkan SK pemberhentian secara permanen terhadap Syamsul dari jabatannya. "Karena prinsipnya, kalau toh ada PK, tetap PK tidak bisa menghalangi eksekusi," imbuhnya.
Sementara, dalam berbagai kesempatan, Mendagri Gamawan Fauzi selalu menegaskan pemerintah pusat akan langsung memberhentikan secara permanen kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah dinyatakan secara incrach bersalah. Kasus terakhir di wilayah Sumut adalah pencopotan Bupati Padang Lawas Basyrah Lubis, meski dia mengajukan PK. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Layak jadi Pejuang Publik
Redaktur : Tim Redaksi