Inilah Alasan Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Putra Jeremy Thomas

Senin, 24 Juli 2017 – 18:24 WIB
Axel Matthew Thomas ditetapkan sebagai tersangka narkoba di RSPI, Jakarta, Selasa (18/7/17). Axel dibawa ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk proses BAP. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga saat belum mau mengabulkan permohonan penahanan putra Jeremy Thomas, Axel Mathew.

Sejauh ini, polisi menganggap penahanan Axel masih dibutuhkan untuk mempermudah proses penyidikan.

BACA JUGA: Polisi Belum Bisa Simpulkan Pretty Asmara Menyambi Jadi Muncikari

"Belum (kami tangguhkan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Senin (24/7).

Argo mengatakan, pihaknya masih menahan Axep di Mapolda Metro Jaya. Dia mengaku, tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA: 5 Juta Warga Indonesia Jadi Pengguna Narkoba

Mengenai alasan penahanan Axel, Argo mengaku hal itu merupakan wewenang penyidik. Namun umumnya, kata Argo, tersangka ditahan karena dianggap tidak kooperatif.

"Seperti tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Dari penyidik belum bisa memberikan dan mengabulkan, ya," jelas dia. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Wulan Guritno Beri Dukungan untuk Jeremy Thomas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jeremy Thomas: Bukan Sesuatu yang Menarik, Saya yang Lalai


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler