jpnn.com, PALEMBANG - Petugas Polsek Seberang Ulu II meringkus tiga orang bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku diketahui sudah beroperasi selama dua tahun terakhir.
BACA JUGA: Modus 3 Oknum Polisi Merampok Motor Warga, Keterlaluan
Ketiganya Rozali (31), Kgs Rusdianysah (31), dan M Idham Malik yang merupakan warga Jalan KH Azhari kota setempat.
“Mereka ini bandar sabu-sabu di kawasan SU II,” kata Kapolsek Seberang Ulu II Kompol Handryanto di Palembang, Senin.
BACA JUGA: Bertamu ke Rumah Janda Muda, KC Minta Baju Dibuka, Terjadilah
Para tersangka yang dikenal piawai mengelabui kejaran polisi akhirnya tertangkap oleh tim buser unit reskrim di tempat persembunyian masing-masing, dan menjalani proses penyidikan di mapolsek setempat, Senin siang.
Dari operasi penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti paket sabu-sabu siap edar seberat 55,32 gram yang dikemas ke dalam lima bungkus plastik.
BACA JUGA: Kombes Iqbal Ungkap Sosok Inilah yang Diduga Membunuh PNS Pemkot Semarang, Jangan Kaget
Kepada penyidik, tersangka mengaku barang bukti tersebut mereka edarkan ke seluruh pelosok kawasan Seberang Ulu, Kota Palembang.
Dari hasil penjualan paket barang haram itu, para tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp 30 juta.
“Keuntungan itu tidak sebanding dengan dampak kerusakan anak-anak remaja kita yang terjerumus narkoba,” kata dia pula.
Narkoba ini pintu gerbang tindak pidana lainnya, sehingga pihaknya memastikan operasi seperti ini terus bergulir untuk mengungkap jaringan-jaringan mereka, hingga memberantas habis peredaran narkoba di kota ini, demikian Handryanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 juncto Pasal 132 dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti