jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menggugat sepuluh orang penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan di Deli Serdang pada Jumat (5/3) yang lalu.
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di www.sipp.pn-jakartapusat.go.id, berkas perkara dengan Nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst telah didaftarkan pada Jumat (12/3), dengan penggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsa.
BACA JUGA: AHY Ungkap Pesan JK, Ada soal Regenerasi di Partai Politik
Pihak yang menjadi tergugat adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Sebelumnya, Partai Demokrat membentuk Tim Pembela Demokrasi untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (12/3).
Bambang Widjojanto yang didapuk menjadi ketua tim tersebut menyebutkan 2 diantara 10 nama yang menjadi pihak tergugat.
"Yang pasti Jhoni Allen dan Darmizal," kata Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3). (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Pelicin Ratusan Juta untuk Masuk Fakultas Kedokteran? Prof Nasih: Waspadai Penipuan!
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra