jpnn.com, JAKARTA - Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) yang dulu disebut sebagai sekolah internasional, merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) dengan lembaga pendidikan Indonesia.
Berdasarkan aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) status sekolah internasional ini telah diganti dengan nama SPK.
BACA JUGA: Ini Nama-nama SPK PAUD yang Terdaftar di Kemendikbud
Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 sehingga per 31 Desember 2014, semua sekolah internasional di Indonesia berubah status menjadi SPK.
Pengurus Yayasan Springfield Dr Peter Lau meminta masyarakat hati-hati memilih sekolah SPK.
BACA JUGA: Petinggi Kemendikbud: SMK di Indonesia Tak Kalah dengan Negara Lain
Sebab, tidak semua sekolah swasta yang mahal bayarannya adalah SPK.
"Ciri utama SPK adalah menggunakan kurikulum asing. Ditambah dengan kurikulum nasional khusus tiga mata pelajaran yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, dan Bahasa Indonesia," terang Peter.
BACA JUGA: KKB Menantang TNI-Polri, Bikin Markas di Distrik Tembagapura
Anita Purnomosari dari IPH SCHOOLS mengatakan, untuk melihat apakah sekolahnya benar-benar SPK, selain terdaftar di Kemendikbud, juga dilihat dari kurikulumnya.
SPK yang asli benar-benar bekerja sama dengan LPA. Jadi ketika dilaksanakan ujian, LPA lah yang menguji siswa, bukan sekolahnya. Selain itu, nama-nama SPK harus terdaftar di Kemendikbud. (esy/jpnn)
Selengkapnya:
Lihat Daftar Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) Jenjang SD
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad