"Untuk haji regular dari 194 ribu menjadi 155.200. Sedangkan haji khusus menjadi 13.800 dari 17 ribu sebelumnya. Sementara kloter (kelompok terbang) dari 484 menjadi 387. Total haji reguler dan haji plus yakni 42.200," ujar Suryadhama dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (1/7).
Pengurangan kuota itu menurut Suryadharma, mengakibatkan hampir 25 ribu jamaah yang sudah membayar lunas menjadi tertunda waktu keberangkatannya. Waktu tunggu kata dia, menjadi lebih lama.
Pemotongan kuota jamaah haji itu juga berpengaruh pada penyelenggaraan haji. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan ada 24.900 jamaah tertunda regular.
"Sebanyak 194 ribu itu kita tutup pada posisi 980 ribu, biasanya pada tahap pelunasan tidak terserap maka ada tahap pelunasan kedua sampai 194 ribu. Sehingga hanya 180 ribu yang lunas," ujarnya.
Suryadharma menerangkan, pemotongan kuota haji itu juga menyebabkan jamaah haji di atas 83 tahun terpaksa ditunda selama tiga tahun atau sampai pembangunan itu selesai. "Menyebakan potensi kerugian sebesar Rp 817 miliar," ucapnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Dinilai Terjebak Peraturan Bersifat Administrasi
Redaktur : Tim Redaksi