Inilah Dokumen yang Harus Dibawa saat Perjalanan di Masa Larangan Mudik 2021

Rabu, 28 April 2021 – 08:59 WIB
Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat larangan mudik. Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan dokumen warga yang melakukan perjalanan saat periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, baik yang menumpang pesawat, kapal laut, kereta, bus, hingga mobil pribadi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa, menyebutkan bahwa saat ini (sebelum 6 Mei 2021) yang wajib dilaksanakan pengecekan adalah pada jenis angkutan kereta api, laut, dan udara.

BACA JUGA: Begini Ketentuan Perjalanan Laut dengan Kapal PELNI Selama Peniadaan Mudik

"Sementara untuk jalan belum mandatoris, tapi prinsipnya semua dilakukan pembatasan (pemeriksaan)," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta.

Karena belum mandatoris tersebut, kata Syafrin, untuk angkutan bus di terminal pihak Dishub DKI bekerjasama dengan PO bus juga meminta ditunjukkan surat keterangan sehat dan SIKM dari calon penumpang, dan juga dilakukan pengecekan suhu.

BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Tetangga Cerita soal Uang Rp100 Juta

Terhadap penumpang suhu badan yang tinggi akan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu bisa diketahui yang bersangkutan reaktif atau non-reaktif terhadap COVID-19.

"Tentu kalau reaktif akan ditangani lebih lanjut untuk diproses oleh rekan-rekan Dinkes untuk tes Swab PCR," kata Syafrin.

BACA JUGA: Pak Ganjar Fokus Atur Pembatasan dan Pengetatan Larangan Mudik

Mereka yang diizinkan jalan, kata Syafrin, tidak semua masyarakat, melainkan yang sedang melakukan perjalanan dinas baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau swasta serta masyarakat lainnya yang berada dalam keadaan mendesak termasuk menjenguk keluarga sakit, hingga kedukaan.

Kelengkapan dokumen tersebut juga nantinya akan diperiksa di titik-titik penyekatan yang disebut Syafrin ada tersebar di sekitar 31 titik. Juga tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pengecekan kesehatan pada para penumpang secara acak.

Hal yang kurang lebih sama juga diberlakukan pada pelaku perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi yang akan dilakukan pemeriksaan di titik-titik pengecekan di sepanjang jalur keluar-masuk Jakarta baik tol, arteri, hingga "jalur-jalur tikus".

Kendaraan pribadi tentu pada saat melintasi titik penyekatan akan diperiksa, harus dalam rangka perjalanan dinas melaksanakan tugas dibekali surat tugas ditandatangani minimal pejabat eselon 2 untuk ASN, atau pimpinan perusahaan bagi karyawan swasta.

"Kemudian bagi pekerja informal atau masyarakat umum itu dibekali SIKM dari kelurahan setempat," katanya.

"Jadi otomatis kendaraan yang keluar akan dilakukan pemeriksaan terhadap hal itu, kami mengimbau setiap yang melakukan perjalanan dibekali hasil rapid test antigen atau swab PCR negatif. Karena rekan-rekan Jepolisan akan menyatakan clear and clean dalam melakukan perjalanan," tuturnya.

Pada periode larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, selain diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas dari COVID-19, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan Jakarta memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dalam pelaksanaan SIKM ini, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler