Inilah Dugaan Pelanggaran KPU Versi Bawaslu dan Sigma

Kamis, 08 November 2012 – 18:47 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mulai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (9/10). Sidang yang akan digelar di Gedung BPPT Jalan MH Thamrin Jakarta mulai pukul 09.30 WIB.

Sidang ini digelar menyikapi aduan yang dilakukan Bawaslu dan  Direktur Sigma, Said Salahuddin. Penanggungjawab Sementara Sekretaris DKPP, Nur Hidayat Sardini mengatakan setelah menerima pengaduan dari Direktur SIGMA dan Bawaslu, Sekretariat DKPP mengkajinya dan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan kemudian meregistrasi perkara dengan No. 25-26/DKPP-PKE-I/2012.

Berikut dugaan pelanggaran kode etik KPU dari Bawaslu;

1. Tidak menghargai Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu, tidak memiliki itikad baik untuk memberikan informasi terkait sejumlah hal dalam kegiatan verifikasi partai politik kepada Bawaslu, dan (karena) dengan tidak memenuhi undangan klarifikasi yang disampaikan Pengadu sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada 27 dan 29 Oktober 2012";
   
2. KPU dianggap melanggar asas dan sumpah/janji karena bekerja tidak sesuai peraturan perundang-undangan dengan memundurkan tahapan, program, dan jadwal penyelenggara Pemilu legislatif" serta "tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan jadwal karena belum berlaku dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat";
   
3. Tidak konsisten dalam memberikan alasan dan latar belakang penundaan pengumuman hasil verifikasi administasi partai politik";
   
4. Tidak menjalankan ketentuan bahwa dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, Teradu menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN namun juga menggunakan anggaran dari sumber dari pihak lain";
   
5. Melanggar asas kepentingan umum dan asas keterbukaan, karena SIPOL bersifat tertutup dan hanya KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, dan partai politik dengan kanal terbatas yang dapat mengakses SIPOL tersebut, sedangkan masyarakat umum tidak dapat memberikan ruang masukan dan tanggapan terhadap data yang ada"; dan
   
6. Sistem seleksi yang diterapkan Teradu dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yakni dalam program pendaftaran, program verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual melalui sistem bertingkat dan hal ini menyimpang atau tidak sesuai, atau berbeda seperti yang ditegaskan dan karena itu dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu pengaduan yang disampaikan Said Salahuddin kepada DKPP pada 29 Oktober 2012, pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut;

(1) Penyelenggaraan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu tidak dengan cara bertingkat atau berjenjang;
(2) Pemberitahuan ketidaklulusan 12 (dua belas) partai politik di luar jadwal pada tahahapan pendaftaran;
(3) Pemberitahuan ketidaklulusan 12 (dua belas) partai politik tanpa keputusan;
(4) Penyelenggaraan tahapan verifikasi administrasi di luar jadwal;
(5) Penyelenggaraan tahapan pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan di luar jadwal.

Sumber: DKPP
(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Putuskan Usung Rieke-Teten di Pilkada Jabar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler