jpnn.com - TARAKAN – Erna sudah ditetapkan sebagai tersangka pembuangan bayi di tepi jalan RT 05, Karungan, Kelurahan Mamburungan Timur, Tarakan, Senin (1/8) lalu. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Assisten III Bidang Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan Siti Maryam mengaku sudah meninjau langsung kondisi bayi dan Erna.
BACA JUGA: Waduh.. Waduh.. Alat Kontrasepsi Bekas Berserakan di Taman
“Jadi intinya keselamatan. Kami tinjau kemarin itu bagaimana keselamatan ibu dan anak. Kan dibawa ke rumah sakit, binggung biayanya siapa yang menanggung, kemudian ibunya juga masih masa nifas masih pendarahan cukup banyak. Sementara kami penanganan itu dulu untuk keselamatannya,” ungkap Siti, Kamis (4/8).
Dia menambahkan, pemerintah daerah berupaya membiayai perawatan keduanya. Menurut Siti, kondisi bayi laki-laki secaara fisik baik-baik saja. Namun, akibat ditinggal di pinggir jalan, wajah bayi merah karena terkena sinar matahari.
BACA JUGA: Mau Tahu Jumlah Buruh yang Dipecat Sejak Awal Tahun? Nih Datanya
“Sementara dititipkan di rumah sakit. Alhamdulillah secara fisik baik saja kondisi bayi, hanya wajah saja sedikit terbakar akibat disengat matahari,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, saat bertemu Erna, pemerintah tidak menanyakan motif perbuatan itu. Pihaknya anya menanyakan proses keselamatannya.
BACA JUGA: Gara-Gara Bu Risma Minta Maaf, Humas Pemkot jadi Kewalahan
“Kemarin kami sempat temui Bidan di RSUD. Kami bawa ke sana untuk pemeriksaan luar dalam, karena juga harus kontrol jahitannya, bayinya juga harus diperhatikan,” jelasnya. (rml/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamil Duluan Sampai Mobil Bergoyang, 13 Lagu Ini Terlarang Diputar di Banten
Redaktur : Tim Redaksi