Inilah Jenis Tambahan Nilai Tes Kompetensi Teknis Seleksi PPPK 2021

Sabtu, 24 Juli 2021 – 13:56 WIB
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan perincian tambahan nilai tes kompetensi teknis seleksi PPPK 2021. Foto: tangkapan zoom

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari Sambodo mengatakan, terdapat empat bentuk tes dalam seleksi guru PPPK 2021.

Selain tes kompetensi teknis, pelamar akan menjalani tes kompetensi manajerial, tes sosio kultural, dan tes wawancara. 

BACA JUGA: Pesan Penting Pejabat Ditjen GTK untuk Pelamar Guru PPPK 2021, Mohon Diperhatikan

"Berbeda dengan tes CPNS, PPPK tidak dites seleksi kompetensi dasar (SKD)," kata Katmoko dalam taklimat media daring, Jumat (23/7).

Dia menambahkan, dalam menyukseskan seleksi PPPK 2021, terdapat beberapa kebijakan afirmatif yang diberikan pemerintah.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari 2 Pejabat Perempuan terkait PPPK 2021, Ayo Guru Honorer, Semangat!

Hal ini diatur di dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. 

Lebih lanjut Katmoko menjelaskan, terdapat pula kebijakan penambahan nilai tes kompetensi teknis bagi pelamar dengan kriteria tertentu. Misalnya kepemilikan sertifikat pendidik yang linier mendapatkan penambahan nilai hingga 100 persen, dari nilai maksimal 500 poin. 

BACA JUGA: Kabar Baik dari Luhut Pandjaitan, Tetapi Ada Hal Mengkhawatirkan

Kemudian untuk yang berusia 35 tahun ke atas mendapat penambahan nilai sebesar 15 persen.

Lalu penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen atau 50 poin.

Sedangkan para guru honorer K2 juga bisa mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen.

Ditambahkan Ari, penambahan nilai bersifat kumulatif. Artinya jika seorang guru di atas 35 tahun dan penyandang disabilitas akan mendapat penambahan nilai 25 persen. 

"Tapi, nilai maksimumnya 100 persen, misalkan dia mendapat nilai 90 untuk kompetensi pendidiknya. Dia punya sertifikat pendidik, berusia 35 tahun dan disabilitas. Maka penambahannya tetap 100, tidak kemudian jadi 115," jelasnya.

Dia menambahkan, afirmasi tersebut hanya diberikan untuk kompetensi teknis. Sedangkan untuk tes manajerial, sosio kultural, dan wawancara berbasis komputer tidak diberikan afirmasi  (esy/jpnn)

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler